Yudha Arfandi Disebut Tak Sepenuhnya Jujur saat Jalani Proses Interogasi

23 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Dante di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Dante di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar gestur dan mikro ekspresi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Monica Kumalasari, mengungkap adanya kecenderungan terdakwa Yudha Arfandi tak jujur dengan keterangannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap Monica saat dihadirkan jadi ahli dalam lanjutan sidang kematian mendiang putra dari Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo.
"Jadi hasil analisis saya adalah yang bersangkutan ya terindikasi untuk tidak sepenuhnya jujur selama proses interogasi," ujar Monica Kumalasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ahli Digital Forensik dan Mikro Ekspresi Dihadirkan di Lanjutan Sidang Kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Monica menjelaskan, selama pemeriksaan, Yudha membantah dirinya telah membunuh Dante. Mirisnya lagi, Yudha tampak tidak menyesal setelah menenggelamkan anak dari kekasihnya itu.
"Mengenai 12 kali tersangka (Yudha Arfandi) menenggelamkan korban (Dante), dalam penyampaiannya ini tidak kredibel. Karena yang diceritakan ini banyak cerita memori semantik yang ditimbulkan," ungkap Monica.
"Yang kemudian terlihat tidak adanya penyesalan karena ekspresi wajah yang tidak menunjukkan ekspresi kesedihan atau pun penyesalan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Angger Dimas dan ayahnya, Agus Rianto, dalam lanjutan sidang kasus kematian Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Alih-alih menyesal, Yudha justru menunjukkan ekspresi berupa rasa takut. Perasaan tersebut kemungkinan muncul karena perbuatan yang ia lakukan akan menggiringnya pada hukuman penjara.
"Justru malah mikro ekspresi atau takut yang muncul itu dan kemudian ini adalah merupakan sebetulnya saya memancing pertanyaan mengenai mimpi itu. Saya memancing kualitas advantage yang justru malah menjadi disadvantage untuk tersangka," kata Monica.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian.