Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yudha Arfandi Disebut Tak Sepenuhnya Jujur saat Jalani Proses Interogasi
23 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pakar gestur dan mikro ekspresi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Monica Kumalasari, mengungkap adanya kecenderungan terdakwa Yudha Arfandi tak jujur dengan keterangannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap Monica saat dihadirkan jadi ahli dalam lanjutan sidang kematian mendiang putra dari Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo.
"Jadi hasil analisis saya adalah yang bersangkutan ya terindikasi untuk tidak sepenuhnya jujur selama proses interogasi," ujar Monica Kumalasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Monica menjelaskan, selama pemeriksaan, Yudha membantah dirinya telah membunuh Dante. Mirisnya lagi, Yudha tampak tidak menyesal setelah menenggelamkan anak dari kekasihnya itu.
"Mengenai 12 kali tersangka (Yudha Arfandi) menenggelamkan korban (Dante), dalam penyampaiannya ini tidak kredibel. Karena yang diceritakan ini banyak cerita memori semantik yang ditimbulkan," ungkap Monica.
"Yang kemudian terlihat tidak adanya penyesalan karena ekspresi wajah yang tidak menunjukkan ekspresi kesedihan atau pun penyesalan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menyesal, Yudha justru menunjukkan ekspresi berupa rasa takut. Perasaan tersebut kemungkinan muncul karena perbuatan yang ia lakukan akan menggiringnya pada hukuman penjara.
"Justru malah mikro ekspresi atau takut yang muncul itu dan kemudian ini adalah merupakan sebetulnya saya memancing pertanyaan mengenai mimpi itu. Saya memancing kualitas advantage yang justru malah menjadi disadvantage untuk tersangka," kata Monica.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian.