Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yudha Arfandi Dituntut Mati, Tamara Tyasmara: Setimpal sama Kejahatannya
24 September 2024 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rasa syukur dipanjatkan Tamara Tyasmara saat mendengar tuntutan jaksa terhadap Yudha Arfandi . Diketahui, Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo, itu dengan pidana mati.
ADVERTISEMENT
Tak ingin berhenti di tahapan tuntutan, Tamara berharap nantinya hakim bisa memiliki penilaian yang sejalan dengan jaksa.
"Ya alhamdulilah ya sidangnya berjalan lancar terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu kita semua," ujar Tamara Tyasmara kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Sekarang sih tinggal nunggu keputusan dari hakim aja ya, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," sambungnya.
Meski tak bisa hadir di persidangan karena alasan pekerjaan, Tamara mengaku lega mendengar tuntutan jaksa yang menurutnya sudah setimpal.
"(Tuntutannya) Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang. Pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ucap Tamara.
ADVERTISEMENT
"Ya hukuman yang setimpal sesuai sama kejahatannya," imbuhnya.
Disinggung soal sikap keluarga Yudha yang tak terima dengan tuntutan jaksa, Tamara enggan memikirkannya. Menurutnya itu hak masing-masing untuk tak sependapat dengan tuntutan jaksa.
Yang pasti, ia berharap kelak kasus ini dapat diputus hakim sesuai dengan harapannya dan keluarga.
"Ya terserah dia mau ngomong apa, (itu) haknya dia untuk berpendapat. Tapi aku di sini bersyukur banget JPU sudah bekerja keras. Sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja, hakim kan wakil tuhan yang tinggal di dunia," kata Tamara.
"Mohon doanya aja untuk semua masyarakat semoga sesuai nanti," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Yudha mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menyampaikan hal itu dalam sidang pada 29 Agustus lalu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.