Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Seungri Didakwa 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 257 Juta
2 Juli 2021 8:50 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia juga diminta untuk membayar denda sebesar 20 juta Won atau setara Rp 257 juta, atas sembilan pelanggaran yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Umum Militer.
Dikutip dari Soompi, kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.
Dari sembilan dakwaan yang dibacakan, hanya satu yang diakuinya sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing.
“Terdakwa terus menerus melakukan kejahatan selama beberapa tahun. Ia menggunakan wanita untuk kegiatan prostitusi bagi investor asingnya dan keuntungan finansialnya. Ia juga memelihara relasi itu melalui perjudian. Ia mendapatkan keuntungan terbesar dalam kejahatan ini, tapi ia meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan justru mengatakan tidak terlibat," kata penuntut dari kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kasus Seungri
Sebelumnya, eks anggota BIGBANG itu terjerat kasus hukum yang berawal dari penganiayaan seorang pria di klub miliknya, Burning Sun.
Kasus itu terus diselidiki dan justru membuka banyak pelanggaran hukum lainnya yang akhirnya dikenal dengan skandal Burning Sun .
Di antaranya penyediaan narkoba, prostitusi, hingga penggelapan pajak. Akhirnya Seungri masuk ke dalam daftar tersangka.