Seungri Didakwa 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 257 Juta

kumparanK-POPverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seungri di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
zoom-in-whitePerbesar
Seungri di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji

Seungri dalam sidang ke-25 untuk kasus hukumnya didakwa lima tahun penjara oleh jaksa yang menangani kasusnya.

Dia juga diminta untuk membayar denda sebesar 20 juta Won atau setara Rp 257 juta, atas sembilan pelanggaran yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Umum Militer.

Dikutip dari Soompi, kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

kumparan post embed
Seungri BIGBANG Foto: Instagram @seungriseyo

Dari sembilan dakwaan yang dibacakan, hanya satu yang diakuinya sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing.

“Terdakwa terus menerus melakukan kejahatan selama beberapa tahun. Ia menggunakan wanita untuk kegiatan prostitusi bagi investor asingnya dan keuntungan finansialnya. Ia juga memelihara relasi itu melalui perjudian. Ia mendapatkan keuntungan terbesar dalam kejahatan ini, tapi ia meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan justru mengatakan tidak terlibat," kata penuntut dari kasus ini.

Kasus Seungri

kumparan post embed

Sebelumnya, eks anggota BIGBANG itu terjerat kasus hukum yang berawal dari penganiayaan seorang pria di klub miliknya, Burning Sun.

Kasus itu terus diselidiki dan justru membuka banyak pelanggaran hukum lainnya yang akhirnya dikenal dengan skandal Burning Sun.

Di antaranya penyediaan narkoba, prostitusi, hingga penggelapan pajak. Akhirnya Seungri masuk ke dalam daftar tersangka.

kumparan post embed