4 Kebijakan Pemerintah untuk Anak yang Akan Berlaku di Tahun 2019

1 Januari 2019 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Anak Indonesia (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak Indonesia (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah kebijakan pemerintah yang akan diterapkan tahun 2019, salah satunya berdampak untuk anak. Kebijakan tersebut berlaku baik dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Nah Moms, sebagai orang tua, jangan sampai Anda ketinggalan beritanya. Berikut adalah 4 kebijakan pemerintah untuk anak yang akan berlaku di tahun 2019 ini.
1. Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan dalam Kurikulum
Kesadaran anti-korupsi memang harus ditanamkan sejak dini. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk memasukkan pendidikan anti-korupsi dalam kurikulum jenjang sekolah dasar, menengah, dan tinggi.
Ide pendidikan anti-korupsi datang dari KPK dan disepakati oleh 4 institusi kementerian, yakni Kemendikbud, Kemendagri, Kemenristekdikti, dan Kemenag. Meski begitu, subjek ini tidak menjadi mata pelajaran baru. Namun akan diimplementasikan dalam program-program yang lebih kreatif.
2. Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru
Ilustrasi anak sekolah. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak sekolah. (Foto: Thinkstock)
Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Kemendikbud demi mempercepat pemerataan pendidikan dan program wajib belajar 12 tahun. Dengan sistem zonasi ini, siswa harus belajar di sekolah yang berdekatan atau satu kawasan dengan tempat tinggalnya berdasarkan alamat di Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya sistem ini sudah diterapkan sejak 2017, namun belum semua sekolah negeri. Pada tahun ajaran 2019/2020 mendatang, PPDB dengan sistem zonasi bisa dimulai sejak awal tahun, bukan menjelang tahun ajaran baru seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menariknya tak hanya murid-murid yang harus mengikuti sistem zonasi, melainkan juga guru. Mulai 2019 ini, guru juga dirotasi berdasarkan sistem zonasi demi pemerataan kualitas guru di setiap sekolah.
3. Imunisasi MR jadi Program Imunisasi Nasional
Balita menangis ketika dokter menyuntikkan vaksin Measle-Rubella (MR). (Foto:  ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
zoom-in-whitePerbesar
Balita menangis ketika dokter menyuntikkan vaksin Measle-Rubella (MR). (Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Pemberian vaksin MR (Measles Rubella) yang diprogramkan Kemenkes sempat diragukan masyarakat muslim karena dalam pembuatannya menggunakan bahan enzim babi. Meski begitu, MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin MR masih diperbolehkan bagi umat muslim mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.
ADVERTISEMENT
Pada 2019 imunisasi MR siap menjadi program imunisasi nasional rutin. Sebelumnya imunisasi MR serentak di Pulau Jawa telah dilakukan pada Agustus-September 2017 lalu. Sementara di luar Pulau Jawa telah dilaksanakan lewat kampanye Imunisasi MR fase II pada Agustus-September 2018.
Jadi jangan sampai si kecil melewatkan imunisasi MR demi mencegah dan melindunginya penyakit campak rubella, ya Moms!
4. Pemerintah Daerah Wajib Gelar PAUD
Pembelajaran PAUD. (Foto: Prameshwari Sugiri)
zoom-in-whitePerbesar
Pembelajaran PAUD. (Foto: Prameshwari Sugiri)
Kemendikbud juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD). Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mulai berlaku 1 Januari 2019.
Pada pasal 5, dijelaskan bahwa tiap kabupaten/kota wajib memiliki SPM pendidikan, salah satunya adalah pendidikan anak usia dini (PAUD). Fasilitas PAUD ini bisa dimanfaatkan untuk anak usia 5-6 tahun.
ADVERTISEMENT