Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ada beberapa jenis pemeriksaan yang perlu dilakukan pada bayi baru lahir. Salah satu yang perlu di-skrining adalah pendengarannya, Moms.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, memang belum semua rumah sakit menerapkan tes ini. Padahal sebaiknya, skrining pendengaran perlu dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya gangguan pendengaran pada bayi sejak awal kelahiran. Sehingga, jika ditemukan gangguan atau kelainan pada saat pemeriksaan, maka kelainan tersebut dapat ditangani sedini mungkin.
Ya, Moms, Dr. Jenni K. Dahliana, Sp.A pada laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan bahwa mendeteksi gangguan pendengaran seawal mungkin dapat mencegah masalah kemampuan berbahasa anak di kemudian hari.
"Bayi yang mempunyai gangguan pendengaran bawaan yang segera diintervensi sebelum usia 6 bulan, pada usia 3 tahun akan mempunyai kemampuan berbahasa normal dibandingkan bayi yang baru diintervensi setelah berusia 6 bulan", kata dr Jenni.
Skrining pendengaran, kata Dr Jenni, seharusnya wajib dilakukan pada semua bayi baru lahir. Bukan hanya pada bayi yang memiliki riwayat keluarga dengan gangguan pendengaran, kelainan bawaan bentuk telinga dan kelainan tulang tengkorak-muka, infeksi janin ketika dalam kandungan, mengalami sindrom tertentu seperti sindrom down, berat lahir kurang dari 1,5 kg, nilai APGAR yang rendah atau sedang dirawat di NICU saja, Moms.
ADVERTISEMENT
"Kenyataannya adalah bahwa 50 bayi dengan gangguan pendengaran tidak mempunyai faktor risiko berbagai penyakit atau kelainan, bila hanya menggunakan kriteria faktor risiko tersebut maka banyak bayi yang mempunyai gangguan pendengaran tidak terdiagnosis. Sehingga skrining pendengaran direkomendasikan untuk semua bayi baru lahir", katanya.
Alat yang direkomendasikan untuk skrining pendengaran bayi baru lahir adalah otoacoustic emissions (OAE) atau automated auditory brainstem response (AABR), Moms. OAE umumnya dilakukan pada bayi baru lahir berusia 2 hari.
Bila hasil OAE pass dan bayi tanpa faktor risiko, dilakukan pemeriksaan AABR atau click 35db pada usia 1-3 bulan.
-Bila hasilnya pass, tidak perlu tindak lanjut
- Bila hasilnya refer, dilakukan pemeriksaan lanjutan (ABR click dan tone B 500 Hz atau ASSR, timpanometri high frequency), dan bila terdapat neuropati auditorik, dilakukan habilitasi saat usia bayi sudah menginjak 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Bila hasil OAE pass dan bayi mempunyai faktor risiko, atau bila hasil OAE refer, pada usia 3 bulan, bayi akan melakukan pemeriksaan otoskopi, timpanometri, OAE, AABR.
- Bila hasilnya pass, makan dilakukan pemantauan perkembangan bicara dan audiologi tiap 3-6 bulan sampai usia 3 tahun atau sampai anak bisa bicara
- Bila hasilnya refer, bayi akan menjalani pemeriksaan lanjutan (ABR click dan tone B 500 Hz atau ASSR, timpanometri high frequency), dan bila terdapat tuli saraf, dilakukan habilitasi usia 6 bulan.
Bagaimana bila bayi Anda belum melakukan pemeriksaan pendengaran saat baru lahir? Tenang, Moms, setiap orang tua memang disarankan melakukan cek kesehatan pendengaran saat bayi baru lahir. Namun, bila bayi Anda belum mendapatkannya, jadwalkan saja secepatnya dengan dokter yang telah dipercaya agar pendengaran bayi Anda bisa segera diperiksa.
ADVERTISEMENT