Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Aturan PTM Baru Mulai Januari 2022: Orang Tua Tidak Boleh Pilih PJJ
27 Desember 2021 9:31 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 21 Januari 2022 14:39 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatan diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri. Dalam SKB tersebut, sekolah yang berada di daerah PPKM Level 1-3 boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, sementara daerah di level 4 tidak boleh.
Namun SKB tersebut telah disesuaikan lagi dan kini terdapat beberapa kebijakan yang baru dalam SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 kemarin. Sehingga pengaturan pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap di Januari 2022 nanti pun berubah.
Kebijakan baru terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi dijelaskan dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, Moms.
Seperti apa pengaturannya?
ADVERTISEMENT
Sekolah yang Memenuhi Kriteria, Wajib PTM Mulai Januari 2022
Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidikn dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan serta vaksinasi masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.
Orang Tua Tidak Bisa Pilih PJJ
Bila pada semester 1 tahun ajaran 2021/2022 orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya, tidak demikian di semester 2 atau Januari 2022 nanti, Moms. Sebab mulai semester 2, semua wajib mengikuti PTM Terbatas.
ADVERTISEMENT
Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penangan COVID-18 atau tim pembina UKS.
Perlu diketahui juga, SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 ini berlakuk untuk semua satuan pendidikan yang berarti harus diikuti untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA (dan sederajat) hingga perguruan tinggi sebab situasi pandemi dinilai sudah terkendali dan menumbuhkan optimisme untuk bersama pulihkan pendidikan.