Kumparan Logo

Cara Buat Akta Kelahiran Anak, Termasuk Syarat dan Biayanya

kumparanMOMverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu mencatat syarat pembuatan akta kelahiran anak sebelum bayi lahir  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu mencatat syarat pembuatan akta kelahiran anak sebelum bayi lahir Foto: Shutter Stock

Sebelum si kecil lahir ke dunia, sudahkah Anda tahu cara buat akta kelahiran anak? Ya Moms, seharusnya orang tua mengetahui dan memahami betul mengenai hal ini agar kelak ketika anaknya sudah lahir tak bingung lagi.

Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Itulah mengapa akta kelahiran merupakan hak setiap anak dan sangat penting dimiliki si kecil. Dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum anak diakui oleh negara. Sebaliknya, bila tidak punya akta kelahiran, maka keberadaan anak jadi kurang terlindungi dan kelak anak akan sulit mengakses pelayanan publik.

Tak cuma itu, tanpa akta kelahiran, anak rentan terhadap tindakan kriminal, termasuk di antaranya perdagangan dan perkawinan anak. Tak mau kan, ini sampai dialami bayi kecil Anda?

Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran anak?

ilustrasi kelahiran yang harus dilaporkan segera untuk membuat akta kelahiran anak Foto: Shutterstock

Hal pertama yang perlu diketahui orang tua adalah melaporkan kelahiran anaknya. Persyaratan untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran di kantor Kelurahan adalah sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan yang membantu kelahiran anak.

b. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk atau Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKPNP) bagi penduduk non permanen.

c. Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) orang tua.

d. Asli dan fotokopi surat nikah/akta perkawinan orang tua;

e. Asli dan fotokopi Paspor bagi orang asing;

f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan

g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Selambat-lambatnya 60 hari setelah anak lahir, laporkan kelahirannya untuk mendapat akta kelahiran Foto: Shutterstock

Dengan berkas atau dokumen-dokumen yang jadi persyaratan tersebut di atas, laporkan kelahiran anak sesegera mungkin atau selambat-lambatnya 60 hari setelah anak lahir.

Batas waktu pendaftaran kelahiran ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Moms. Maka harus diikuti.

Ilustrasi Kantor Kelurahan Angke Foto: Aria Pradana/kumparan

Selain kantor kelurahan, permohonan pelayanan pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Dinas, Suku Dinas, Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan, Puskesmas Kecamatan, Rumah Sakit dan loket pelayanan lainnya sesuai domisili Anda, Moms.

Karena sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Bagaimana dengan biayanya?

Ilustrasi akta kelahiran anak. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan

Pencatatan atau pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis!

Tapi Anda perlu mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran yang diberi materai 6 ribu rupiah. Setelah itu, petugas akan mengecek kembali kelengkapan berkas apakah telah memenuhi syarat atau tidak.

Apabila telah memenuhi syarat, akta kelahiran anak akan segera dibuat. Paling cepat, akta kelahiran anak akan terbit dalam waktu 2 hari atau paling lambat selama 30 hari kerja.

Lantas, bagaimana bila persyaratan berupa surat keterangan kelahiran tidak dimiliki atau tidak dapat dipenuhi?

Ilustrasi orang tua muda hendak membuat akta kelahiran anak Foto: Shutterstock

Mengutip laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah menyiapkan solusinya, Moms. Sejak 2019 lalu, apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.

SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri misalnya, maka dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri.

kumparan post embed

Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM.

SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri Nomor. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

kumparan post embed