Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

12 Maret 2019 16:35 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Tahukah Anda, mulai tahun ini anak harus memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Ya, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.
ADVERTISEMENT
Sama halnya dengan kartu identitas orang dewasa, KIA berfungsi sebagai kartu identitas anak yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Itu artinya, dengan adanya KIA tersebut, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.
Secara resmi, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten dan kota. Ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah. Pertama, KIA untuk anak anak berusia 0-5 tahun. Kedua, KIA untuk yang berumur 5-17 tahun. Begitu juga dengan masa berlaku kartu tersebut. Untuk KIA di bawah di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan berakhir saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa berlakunya berakhir sehari menjelang anak ulang tahun ke-17.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja syarat-syarat untuk membuatnya?
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat kartu identitas anak adalah sebagai berikut:
1. Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
2. Bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga asli orang tua atau Wali
- e-KTP asli kedua orang tua atau wali
3. Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, persyaratannya adalah sebagai berikut
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
ADVERTISEMENT
- Kartu Keluarga asli orang tua atau wali
- e-KTP asli kedua orang tua atau wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Dalam aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, kartu identitas anak bukan hanya untuk anak yang berkewarganegaraan Indonesia. Anak orang asing yang sedang tinggal di Indonesia pun bisa memiliki KIA. Untuk syaratnya hampir sama dengan syarat yang diatas, hanya saja perlu ditambahkan fotocopy paspor dan izin tinggal. Masa berlaku KIA untuk anak orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.
contoh nama kedua orang tua yang tercantum di paspor anak Foto: Imesh
Tidak hanya syaratnya, Anda juga perlu memahami tata cara dan tahapan membuatnya, Moms. Berikut kami rangkum untuk Anda:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
ADVERTISEMENT
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Sementara bagi anak warga asing, ada sedikit perbedaan proses membuatnya sebagaimana dijelaskan berikut ini:
- Apabila anak telah memiliki paspor, maka orang tua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas.
ADVERTISEMENT
Nah, Moms, bila si kecil belum memiliki KIA, yuk segera siapkan berbagai persayaratannya dan segera ajukan kepada petugas yang menangani sesuai dengan domisili Anda. Tak perlu khawatir soal biaya, karena pemerintah tidak akan memungut biaya sepeser dalam pembuatan KIA.