Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Cara Membuat Paspor Anak, Ini Panduan Lengkapnya
11 Februari 2019 13:43 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Bila Anda punya rencana liburan ke luar negeri bersama anak , jangan lupa siapkan paspor untuk si kecil ya. Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI terbaru, anak usia 0 bulan yang akan bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor sendiri.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana tata cara membuat paspor untuk anak?
Yuk, baca selengkapnya di bawah ini. Panduan ini dibuat kumparanMOM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat
keterangan pindah ke luar negeri
b. kartu keluarga
c. akta kelahiran atau surat baptis
d. akta perkawinan atau buku nikah orang tua
ADVERTISEMENT
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang
telah mengganti nama
f. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
b. surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, Anda dapat mengikuti prosedur pengajuan paspor yang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual atau elektronik. Berikut panduannya:
Manual atau Datang Langsung
1. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
ADVERTISEMENT
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1
3. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Elektronik
1. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik
3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan
ADVERTISEMENT
4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
Apabila memiliki perubahan data, meliputi perubahan nama atau perubahan alamat anak, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi Moms. Berikut prosedurnya:
1. Pengajuan permohonan
2. Persetujuan kepala Kantor imigrasi atau Pejabat imigrasi
3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan
Perlu dicatat, biaya pembuatan paspor anak sama halnya dengan paspor orang dewasa, Moms. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 300 ribu, paspor biasa 24 halaman Rp. 100 ribu dan paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp.600 ribu.
Untuk penerbitan paspor, Anda dan si kecil harus datang ke kantor Imigrasi sesuai wilayah domisili dengan mekanisme pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
ADVERTISEMENT
Setelah selesai, paspor anak dapat diambil oleh orang tua dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah, orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
Semoga bermanfaat!