Catat! Kemenkes Wajibkan Bayi Vaksin IPV 2 Kali dan Gratis

23 Desember 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin dan imunisasi polio pada bayi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin dan imunisasi polio pada bayi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Setelah delapan tahun Indonesia bebas polio, akhir November lalu, Pemkab Pidie, Aceh, menetapkan status polio sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini dilakukan setelah ditemukan seorang anak berusia tujuh tahun mengalami lumpuh layuh atau polio.
ADVERTISEMENT
Menurut Dokter Spesialis Anak Konsultan, dr. Arifianto, Sp. A(K), kasus polio merupakan fenomena gunung es. Jika ada satu yang terdeteksi, maka ada kemungkinan hingga 200 anak yang sudah terinfeksi dengan gejala yang lebih ringan.
“Meskipun mayoritas orang yang memiliki virus ini di dalam tubuhnya tidak bergejala, tetapi dari 200 anak yang terinfeksi, 1 bisa mengalami kelumpuhan permanen sepanjang hidupnya, dan 8 anak bisa mengalami meningitis (radang selaput otak),” katanya beberapa waktu lalu.
Ilustrasi polio. Foto: podsy/Shutterstock
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menjelaskan, vaksin polio akan diberikan dua kali pada bayi saat usia 4 dan 9 bulan yang sebelumnya hanya dilakukan satu kali saja. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung Indonesia bebas penyakit polio.
ADVERTISEMENT
Tahap awal pemberian vaksin polio suntik sebanyak dua kali ini dilakukan di tiga provinsi sejak 1 Desember 2022, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Setelah itu, pemberian suntik vaksin polio dua kali untuk bayi akan dilakukan serentak pada awal 2023 mendatang.
“Iya itu sudah dimulai tahun ini dan tahun depan semua propinsi,” ujar dr. Nadia saat dihubungi kumparanMOM, Kamis (22/12).
Petugas kesehatan memberikan vaksin polio tetes (Oral Poliomyelitis Vaccine) kepada anak dan balita saat imunisasi polio serentak di Kantor Balai Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Senin (12/12/2022). Foto: Syifa Yulinnas/Antara Foto
Jenis vaksin yang saat ini beredar pun terbagi menjadi dua jenis, yaitu polio oral (bOPV) dan polio suntik (IPV). bOPV berfungsi untuk melindungi tubuh anak terhadap polio tipe 1 dan 3, serta mengaktivasi kekebalan di usus, sementara IPV berfungsi untuk melindungi tubuh dari virus polio tipe 1, 2, dan 3, namun tidak membentuk kekebalan di usus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Anda perlu paham, virus polio dibagi menjadi tiga tipe, yaitu tipe 1, 2, dan 3. Jika anak hanya diberikan vaksin OPV saja, maka perlindungan terhadap virus polio tipe 2 tidak akan terbentuk, Moms. Jadi, jangan ragu bawa si kecil vaksin ya, Moms.