Jelang New Normal, Ini Tanya Jawab Lengkap Soal Sekolah dan Tahun Ajaran Baru

17 Juni 2020 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekolah anak PTR Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sekolah anak PTR Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memutuskan bahwa tahun ajaran baru tetap dimulai pada 13 Juli mendatang. Tak hanya itu, Mendikbud Nadiem Makarim beberapa hari lalu juga memberikan informasi lain seputar pembelajaran tatap muka di sekolah.
ADVERTISEMENT
Dalam Live Streaming di YouTube Kemendikbud, Senin (15/6), Nadiem bersama beberapa jajaran terkait memberikan informasi seputar Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademim Baru di Masa Pandemi COVID-19. Untuk memudahkan orang tua dalam mengetahui beberapa kebijakan yang disampaikan Nadiem terkait sekolah dan tahun ajaran baru, kumparanMOM merangkum beberapa poin penting yang disampaikan Mendikbud dalam tanya jawab berikut ini.

Tahun ajaran baru, berarti anak akan masuk sekolah sebentar lagi?

Mendikbud memutuskan bahwa sekolah yang berada di zona kuning-merah belum boleh membuka sekolah dan masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara sekolah di zona hijau, boleh membuka sekolah dengan menerapkan berbagai prosedur yang sangat ketat.
Perlu diketahui juga bahwa 94 persen peserta didik bersekolah di zona kuning, oranye, merah. Hanya 6 persen yang bersekolah di zona hijau.
ADVERTISEMENT
"Yang 6 persen yang di zona hijau itulah yang kami bolehkan pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," ucap Nadiem dalam Live Streaming di YouTube Kemendikbud, Senin (15/6).

Di mana saja zona hijau?

Zona hijau hingga saat ini tersebar di 85 kabupaten atau kota yang terletak di Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.
Tidak ada zona hijau di pulau Jawa, itu artinya tidak ada sekolah yang diizinkan buka di sana.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: Shutter Stock

Jika ingin membuka sekolah, apa saja syaratnya?

Seperti telah dijelaskan di atas, hanya sekolah di zona hijau yang boleh dibuka kembali. Namun, Mendikbud mengizinkan sekolah di zona hijau dibuka dengan beberapa syarat yang ketat. Sekolah juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah, memenuhi semua protokol kesehatan dan ada izin dari orang tua.
ADVERTISEMENT
Ada pun protokol kesehatan yang haru dipenuhi sekolah bila ingin lakukan pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut:
Selain itu, aktivitas siswa selama di sekolah dibatasi yaitu tidak ada interaksi antarsiswa, kantin harus tutup, kegiatan olahraga dan ekskul ditiadakan. Sepanjang Juli dan Agustus, semua kegiatan yang memungkinkan anak-anak berinteraksi antarkelas juga tidak diperbolehkan. Murid hanya boleh masuk kelas, belajar di dalam kelas, lalu langsung pulang.
ADVERTISEMENT

Kalau orang tua murid masih khawatir anaknya masuk sekolah, bagaimana?

Meski sekolah di zona hijau bisa dibuka, Nadiem mengatakan, keputusan terakhir pembelajaran tatap muka tetap ada di orang tua. Jika orang tua tidak mau karena merasa khawatir anaknya masuk sekolah, maka pihak sekolah tidak boleh memaksa murid untuk masuk dan anak diizinkan belajar dari rumah.
"Jadi kalau orang tuanya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah. Ini hanya yang zona hijau ya yang hanya 6 persen dari populasi peserta didik," kata eks CEO Gojek itu.

Apakah semua jenjang pendidikan masuk sekolah serentak?

Moms, Kemendikbud mengizinkan sekolah dibuka secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Pada bulan Juli nanti yang bisa masuk hanya SMP, SMA, dan SMK.
ADVERTISEMENT
Sementara SD dan SLB di zona hijau baru bisa masuk tatap muka dua bulan setelahnya. Kemudian, yang terakhir adalah PAUD yang dibuka dua bulan setelah SD dan SLB dibuka.
"Kenapa yang paling muda itu kita terakhirkan, karena bagi mereka lebih sulit lagi melakukan physical distancing untuk SD, apalagi PAUD," terang Nadiem.

Bagaimana cara pastikan anak lakukan physical distancing selama di sekolah?

Untuk memastikan anak tetap melakukan physical distancing atau jaga jarak selama tatap muka di sekolah, Kemendikbud mensyaratkan hal lain untuk 2 bulan pertama sekolah dibuka. Ya Moms, jumlah siswa yang masuk kelas hanya boleh setengahnya. Itu artinya, akan diberlakukan sistem bergiril atau shifting yang akan ditentukan sendiri oleh sekolah berdasarkan situasi masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Maksimal 18 peserta didik untuk pendidikan dasar dan menengah, dan untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak 3 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," kata Nadiem.
"Ini dilakukan 2 bulan pertama, baru setelah itu baru boleh new normal di mana lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah," imbuhnya.
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock

Jika zona hijau berganti status jadi kuning, apakah sekolah akan tetap dibuka?

Bila zona hijau berubah status menjadi kuning, maka sekolah akan lagsung ditutup lagi dan kegiatan belajar tatap muka tidak diizinkan. Itu artinya, anak-anak akan kembali menjalani program belajar jarak jauh (PJJ).

Bagaimana untuk anak yang bersekolah di madrasah berasrama atau pesantren?

Khusus untuk pesantren, Nadiem melarang tetap dibuka meski berada di zona hijau, karena kondisinya yang berasrama, Moms.. Tetapi untuk madrasah umum yang tak berasrama, Kemenag mengikuti kebijakan sekolah umum, yaitu boleh melakukan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat-syarat di atas.
ADVERTISEMENT
"Selama masa transisi (madrasah berasrama) masih dilarang karena risikonya lelbih rentan. Pembukaan asrama dilakukan bertahap saat new normal," ucap Nadiem.

Apa dana BOS bisa dipakai untuk keperluan sekolah yang lain?

Karena sekolah di zona hijau bisa dibuka lagi, Nadiem membolehkan dana BOS digunakan untuk kebutuhan lain terkait protokol kesehatan, seperti hand sanitizer, disinfektan, hingga kuota paket data baik untuk guru dan peserta didik, Moms.
"Kami sudah relaksasi dari BOS untuk membayar guru honorer yag tadinya butuh NUPTK sekarang tidak butuh karena kesejahteraan guru terutama di saat ekonmi menurun ini sangat penting. Yang tadinya ada batas 50 persen dana BOS untuk bayar honor, sekarang kita lepas tanpa batas," beber Nadiem.
ADVERTISEMENT
BOP PAUD juga sama, alokasinya bisa digunakan untuk pembelajaran jarak jauh dan protokol kesehatan. Honor yang tadinya untuk transpor pendidik sekarang bisa untuk pembiayaan honor pendidik.
Nah Moms, itu tadi beberapa informasi yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim terkait panduan pembelajaran di tahun ajaran baru yang dimulai saat masa pandemi. Semoga, bisa menjadi gambaran orang tua dalam mendampingi anak belajar.