Kumparan Logo

Memahami Hak-hak Anak Korban Perceraian

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Memahami Hak-hak Anak Korban Perceraian. Foto: Prostock-studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Memahami Hak-hak Anak Korban Perceraian. Foto: Prostock-studio/Shutterstock

Tidak ada yang ingin pernikahan berakhir dengan perceraian. Bagi pasangan yang sudah memiliki anak-anak, mungkin akan cukup sulit untuk memberi tahu kenyataan bahwa ayah dan ibunya harus berpisah karena berbagai alasan. Namun, sudah tahukah anak-anak juga memiliki hak yang harus dipenuhi kedua orang tuanya bila terjadi perceraian?

Ya Moms, anak kerap dianggap sebagai 'korban' atas perceraian yang dilakukan orang tuanya. Menurut data yang dipaparkan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Nur Djannah Syaf, sekitar 70 persen dari 450 ribuan kasus perkara perceraian setiap tahunnya dilakukan oleh pihak istri. Dan jumlah anak yang terdampak pun bisa hampir mencapai 1 juta orang.

"Di Pengadilan Agama dari 450 ribu perkara perceraian, ada 2 sampai 7 anak, yang anaknya biasa di daerah tidak tersentuh dengan KB sehingga banyak anaknya. Ada sekitar 900 ribu yang terdampak perkara perceraian setiap tahun," jelas Nur Djannah dalam webinar 'Advokasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik, dan Bercerai' yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia beberapa waktu lalu.

Ilustrasi anak dengan orang tua bercerai. Foto: Hananeko_Studio/Shutterstock

Namun sayangnya, orang tua bercerai kerap melupakan bahwa anak-anak juga memiliki berbagai hak yang harus dipenuhi. Masih dari data yang sama, hanya 1 persen perkara perceraian yang disertai nafkah anak, sedangkan hak asuh hanya 2 persen saja.

Lantas, apa saja sih hak-hak anak yang seharusnya bisa didapat anak saat ayah dan ibunya bercerai? Berikut adalah rinciannya menurut Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI.

Hak-hak Anak Korban Perceraian Orang Tuanya

1. Hak untuk Hidup Layak

  • Mendapat perlindungan dari kedua orang tua dan kerabat lainnya

  • Mendapat nafkah yang layak dari ayah kandung, atau ibu kandung jika ayahnya tidak mampu menafkahi karena keterbatasan fisik

  • Mendapat pendidikan sesuai bakat, minat, dan kebutuhan pengembangan dirinya

2. Hak Atas Identitas

Ilustrasi anak dengan orang tua bercerai. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
  • Anak berhak atas identitas diri yang sah

  • Anak berhak mendapat perlindungan dari ketidakpastian identitas akibat perbuatan kedua orang tuanya

  • Anak berhak atas manfaat dari identitas dirinya, termasuk dalam bidang pendidikan dan kesehatan

3. Hak Atas Pengembangan Diri

  • Anak berhak mendapat pengasuhan terbaik dari kedua orang tuanya

  • Anak berhak atas rasa nyaman dan bebas dari rasa takut karena intimidasi dari pihak mana pun

  • Anak berhak atas kesempatan bersosialisasi dengan lingkungan dan keluarga dari kedua orang tuanya

Maka dari itu, bila pada akhirnya perceraian tidak bisa dihindari dan merupakan jalan terbaik dari masalah rumah tangga yang dihadapi, jangan lupa untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak atas kasih sayang dari kedua orang tuanya ya, Moms.

kumparan post embed