Kumparan Logo

Pandemi Corona, Ini Syarat Pendaftaran PPDB SD Negeri di DKI Jakarta Tahun 2020

kumparanMOMverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock

Di tengah kondisi pandemi virus corona, pemerinta akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Ya Moms, bila Anda berencana memasukkan anak Anda ke SD negeri tahun ini, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus Anda ketahui.

Adapun ketentuan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) No. 4 tahun 2020 adalah tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) berkaitan dengan PPDB tahun ini. Ketentuan tersebut adalah pihak sekolah, orang tua, dan calon siswa harus melakukan pendaftaran sekolah via online. Artinya Anda tidak perlu pergi ke sekolah tujuan untuk mendaftar untuk menghindari kerumunan orang di suatu tempat.

Selain itu, bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan memiliki anak dengan usia sekolah dasar, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, Moms. Berikut adalah rangkuman dari edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang diterima kumparanMOM, Jumat (8/5).

Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock
  1. Usia Anak harus Sesuai. Pada tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan syarat usia pada calon peserta didik. Adapun usia anak masuk kelas 1 SD adalah 7 tahun dan maksimal 12 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

  1. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.

  1. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun atau paling rendah 6 tahun 5 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Anak-anak tersebut bisa masuk SD asal memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

  1. Bila tidak ada psikolog profesional. anak-anak ini dapat masuk SD dengan rekomendasi dewan guru sekolah.

  1. Adapun kuota kursi berdasarkan jalur penerimaan sebagai berikut:

Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
  • Jalur inklusi: Anak berkebutuhan khusus 2 siswa/rombongan belajar, kriteria seleksinya adalah usia.

  • Jalur afirmasi: Untuk anak panti adalah tanpa kuota artinya bisa langsung masuk namun dengan persyaratan khusus bahwa anak harus terdaftar dalam KK Panti tersebut; anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau anak yang kurang mampu, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari Pengemudi Jak Lingko diberikan kuota 25 persen dari total kursi yang tersedia dengan syarat harus memenuhi usia yang diminta.

  • Jalur zonasi: calon peserta didik harus tinggal dalam suatu zona sekurang-kurangnya mulai tanggal 1 Juni 2019 dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Pemerintah memberikan 67 persen dari total kursi yang tersedia dengan syarat usia.

  • Perpindahan orang tua dan anak guru: jalur ini disediakan bagi calon peserta didik baru karena perpindahan domisili orang tua/wali dengan alasan tugas. Sementara anak guru, jalur ini disediakan bagi calon peserta didik baru merupakan anak kandung dari guru yang bertugas di Satuan Pendidikan tujuan dengan dibuktikan menggunakan Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan. Dan pemerintah memberikan 8 persen dari total kursi yang tersedia dengan syarat usia.

Nah Moms, jadi sebelum mendaftarkan anak Anda ke sekolah dasar, pastikan Anda syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, ya.

kumparan post embed

-------

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!