Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Parenting Islami: Hukum Dibantu Dokter Kandungan Pria Saat Melahirkan
8 Maret 2019 12:08 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Anda mungkin masih ingat betapa gugupnya dulu saat hendak melahirkan si kecil. Ya, momen persalinan memang mendebarkan.
ADVERTISEMENT
Maka tak heran jika sebagian wanita mempersiapkan proses persalinannya jauh-jauh hari, termasuk dalam memilih dokter kandungan. Semua dilakukan untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi saat melahirkan.
Bagaimana jika ternyata dokter kandungan yang dirasa pas kebetulan dokter pria? Bolehkah melahirkan dibantu dokter kandungan pria menurut Islam?
Menurut Ustaz Erick Yusuf, pimpinan lembaga dakwah iHAQi, menjaga aurat adalah keutamaan bagi muslimah. Jika seorang muslimah perlu ke salon, pilihlah salon yang khusus muslimah agar auratnya tetap terjaga. Begitu pula dalam proses melahirkan .
“Utamakan memeriksakan kehamilan atau melahirkan dibantu dengan dokter kandungan perempuan, yang tidak melanggar aurat," jelasnya.
Allah berfirman tentang keutamaan untuk menjaga aurat dalam Alquran Surat An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
ADVERTISEMENT
“Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (QS 24:31)
Oleh karena itu Ustaz Erick menganjurkan ibu hamil untuk sejak awal memeriksakan kandungan hingga melahirkan dengan dokter kandungan sesama wanita dan muslimah. Dengan begitu aurat lebih terjaga.
Baru jika tidak ada pilihan lain dan kondisi tidak memungkinkan, muslimah diperbolehkan untuk dibantu dokter kandungan yang bukan mahram.
“Misalnya dokter kandungan perempuan tidak ada, tidak ada pilihan lain dan kondisinya darurat, boleh ke obgyn yang bukan mahram. Sebenarnya jika dokternya laki-laki mungkin tidak nyaman juga bagi pasien,” tambah Ustaz Erick.
ADVERTISEMENT