PPDB Berubah Nama Jadi SPMB, Ini 5 Perbedaan yang Perlu Diketahui, Moms!

31 Januari 2025 12:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membantu orang tua murid melakukan aktivasi dan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di posko pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, SMAN 70 Jakarta, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membantu orang tua murid melakukan aktivasi dan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di posko pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, SMAN 70 Jakarta, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025. Berubahnya nama ini juga diikuti oleh perubahan sistem penerimaan murid baru, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem PPDB sebelumnya, Moms.
ADVERTISEMENT
Jadi kita ganti dengan SPMB, nah alasannya diganti kenapa? Ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1), seperti dikutip dari kumparanNEWS
Abdul Mu'ti mengungkapkan, SPMB nantinya tetap memiliki empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili (atau yang sebelumnya disebut zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Selain itu, Mu'ti menuturkan, penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak akan mengalami perubahan dari sistem PPDB sebelumnya. Beberapa perubahan akan berlaku untuk jenjang SMP-SMA dan sederajat.
Sejumlah siswa bersalaman dengan gurunya saat mengikuti pengenalan siswa baru di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Barongan, Kota, Kudus, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
Apa saja perbedaan PPDB dan SPMB yang akan mulai berlaku tahun ini? Simak penjelasannya di bawah ini!
ADVERTISEMENT

Perbedaaan PPDB dan SMPB, Apa Saja?

1. Perubahan Nama: Zonasi Jadi Domisili

Sistem zonasi sebelumnya cukup banyak menuai polemik lantaran penerapannya dianggap tidak akurat sesuai tempat tinggal calon peserta didik. Sehingga, banyak keluhan datang dari orang tua karena anaknya tidak diterima lewat jalur zonasi, padahal bertempat tinggal tidak jauh dari sekolah yang dituju.
Nah Moms, dalam SPMB nanti, Abdul Mu'ti menegaskan sistem penerimaan siswa baru berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik akan tetap berlaku. Namun, tidak lagi dinamakan zonasi, tetapi diubah menjadi domisili. Apa alasannya?
"Kenapa kami ganti nama itu [zonasi]? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” jelas Mu'ti.

2. Kuota Penerimaan yang Berubah

Dalam usulan perubahan kuota jalur SPMB tahun ajaran 2025/2026, terdapat perubahan kuota untuk penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMP dan SMA. Berikut rincian perubahannya:
ADVERTISEMENT
- Jenjang SD:
Domisili (minimal 70%) -> kuota diusulkan tetap
Afirmasi (minimal 15%) -> kuota diusulkan tetap
Mutasi (maksimal 5%) -> kuota diusulkan tetap
Prestasi (tidak ada) -> kuota diusulkan tetap
Perubahan Kuota Jalur SPBM Tahun Ajaran 2025-2026. Foto: Dok. Istimewa
Perubahan Kuota Jalur SPBM Tahun Ajaran 2025-2026. Foto: Dok. Istimewa
- Jenjang SMP:
Domisili (minimal 50%) -> kuota diusulkan minimal 40%
Afirmasi (minimal 15%) -> kuota diusulkan minimal 20%
Mutasi (maksimal 5%) -> kuota diusulkan tetap
Prestasi (sisa kuota) -> kuota diusulkan minimal 25%
- Jenjang SMA:
Domisili (minimal 50%) -> kuota diusulkan minimal 30%
Afirmasi (minimal 15%) -> kuota diusulkan minimal 30%
Mutasi (maksimal 5%) -> kuota diusulkan tetap
Prestasi (sisa kuota) -> kuota diusulkan minimal 30%
Sementara itu, bila diperhatikan ada perubahan pada kuota jalur afirmasi di tingkat SMP dan SMA. Adanya penambahan kuota jalur afirmasi ini bertujuan untuk mengakomodasi siswa-siswi yang rentan putus sekolah, seperti penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga tidak mampu.
ADVERTISEMENT

3. Hanya Dibuka Satu Gelombang

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah penerimaan murid baru, mulai jenjang SD hingga SMA, hanya akan dibuka dalam satu kali gelombang. Berbeda dengan sistem PPDB sebelumnya, di mana penerimaan murid baru dibuka hingga tiga gelombang atau sampai sekolah telah memenuhi kuota.
"Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru dalam 1 (satu) kali gelombang," tulis keterangan dari draf Urgensi Perubahan Sistem penerimaan Murid Baru yang dirilis Kemendikdasmen.
Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan menerima murid melebihi daya tampung yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Tes Minat Bakat Jadi Pertimbangan Lolos Masuk SMK

Siswi kelas VII SMPN 1 Kota Jambi mengenakan masker dan pelindung wajah sebelum memasuki kelas pada hari pertama sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
Pendaftaran PPDB SMK sebelumnya hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Namun, dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 7, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan penerimaan murid baru di tingkat SMK.
ADVERTISEMENT
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian),” demikian bunyi dalam keterangan tersebut.

5. Jalur Prestasi Non-Akademik Ikut Dipertimbangkan

Pada jalur prestasi, sebelumnya sekolah mempertimbangkan calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang seni dan olahraga. Namun, rencananya prestasi non-akademik lain seperti jalur kepemimpinan akan turut dipertimbangkan.
Sehingga, murid yang memiliki pengalaman menjadi pengurus OSIS dan Pramuka akan menjadi salah satu pertimbangan bila mendaftar lewat jalur prestasi.
Sementara jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Dengan persyaratan telah memenangi kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.