PPDB SD Depok 2022 Akan Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya!
ยทwaktu baca 2 menit

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Depok, Jawa Barat, akan segera dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak SD di Depok, perlu memperhatikan persiapan apa saja yang dibutuhkan untuk PPDB tahun ini.
Untuk tahun ini, sistem PPDB dilaksanakan secara semi online. Nah Moms, berikut kumparanMOM rangkum jadwal dan cara pendaftarannya berikut ini.
Jalur PPDB SD di Depok Tahun 2022
Terdapat tiga jalur penerimaan siswa SD baru di Depok tahun ini, yaitu:
Zonasi atau berdomisili satu RW dengan sekolah tujuan, dengan kuota 70 persen
Afirmasi, yang terdiri dari anak-anak yang kurang mampu (15 persen) dan inklusi (10 persen)
Perpindahan orang tua atau anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), dengan kuota 5 persen.
Untuk sistem zonasi, diprioritaskan pada anak berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022. Sementara dua jalur lainnya, calon peserta didik diperbolehkan minimal berusia 7 tahun.
Persyaratan PPDB SD Depok 2022
Sebelum pendaftaran dimulai, orang tua atau wali sudah bisa mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran yang dibutuhkan, seperti:
Bagi calon peserta didik berusia di bawah 7 tahun memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB)/Setara PAUD Sejenis (SPS)
Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali
Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021
Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik bermaterai Rp 10 ribu
Jadwal PPDB SD di Depok
Bagi yang ingin mendaftarkan anaknya SD di Depok, perlu dicatat jadwal pendaftarannya berikut ini.
- Pendaftaran: 4-8 Juli 2022
- Pengumuman: 11 Juli 2022
- Daftar Ulang: 13-14 Juli 2022
- Awal Tahun Ajaran Baru: 18 Juli 2022
Nah, alur pendaftaran PPDB SD di Depok bisa dilihat di bawah ini.
Pendaftar melengkapi berkas dan melakukan pendaftaran.
Seleksi persyaratan. Apabila tidak lengkap, akan diminta dilengkapi lagi.
Setelah lolos seleksi berkas persyaratan, kemudian dilakukan seleksi usia minimal 7 tahun, diprioritaskan dalam zonasi 2 kilometer.
Apabila kuota belum terpenuhi, dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia, dan lokasi zonasi.
Jika dinyatakan lolos, calon peserta didik baru melakukan pendaftaran ulang.
