Kumparan Logo

Prosedur Sekolah Tatap Muka Bagi Siswa PAUD, Seperti Apa?

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Bagi Siswa PAUD, Seperti Apa? Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Bagi Siswa PAUD, Seperti Apa? Foto: Freepik

Sudah lebih dari satu tahun anak-anak sekolah melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Rencananya, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menargetkan sekolah tatap muka secara terbatas bisa dimulai Juli 2021, termasuk PAUD.

Hal ini seiring dengan proses vaksinasi bagi 5,5 juta guru dan tenaga pendidik yang ditargetkan usai pada Juni 2021. Nadiem menjelaskan program vaksinasi akan diprioritaskan bagi guru dan tenaga pendidik di jenjang pendidikan PAUD-SD dilanjut SMP-SMA, agar sekolah tatap muka segera berjalan. Sebab menurutnya, pada jenjang ini paling susah melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Kita akan mulai dengan guru-guru jenjang PAUD dan SD, SLB, dan sederajat, baru setelah itu terpenuhi kita maju ke SMP, SMA, SMK, baru setelah itu perguruan tinggi. Jadi yang kecil dulu. Kenapa kita fokus ke kecil dulu? Karena yang paling kecil yang paling susah lakukan PJJ," ujarnya.

kumparan post embed

Lalu, bagaimana jika siswa PAUD harus melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas?

Berikut panduan yang bisa Anda pelajari, sesuai dengan kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Panduan Sekolah Tatap Muka Bagi Siswa PAUD

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Bagi Siswa PAUD, Seperti Apa? Foto: Freepik

A beberapa ketentuan pokok dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi siswa PAUD. Beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh

  2. Wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas bila tenaga kependidikan telah divaksinasi

  3. Orang tua memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran bagi anaknya

  4. Ketentuan ini paling lambat dilaksanakan pada tahun ajaran 2021/2022

  5. Adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh pemerintah dan/atau dinas pendidikan/kanwil

  6. Pembelajaran tatap muka terbatas diberhentikan apabila ada konfirmasi kasus COVID-19 di satuan pendidikan

  7. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian COVID-19

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Bagi Siswa PAUD, Seperti Apa? Foto: Freepik

Dalam ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang tua memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah si kecil diperbolehkan belajar di sekolah atau di rumah.

Kemudian, jika memang Anda setuju anak sekolah tatap muka, berikut prosedur yang akan dilaksanakan di sekolah:

  • Kondisi kelas: Bagi siswa PAUD wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

  • Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar: Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

  • Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan: Siswa dan satuan pendidikan, wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Menerapkan etika batuk/ bersin.

kumparan post embed
  • Kondisi medis warga satuan pendidikan: Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

  • Kantin: Saat masa transisi, tidak diperbolehkan beroperasi dan siswa disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.

  • Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pada masa kebiasaan baru.

  • Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan: Saat masa transisi, tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

  • Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kemudian, pihak sekolah juga wajib melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan, sebelum dan setelah pembelajaran. Pihak PAUD juga harus menyediakan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan juga ada pemeriksaan suhu tubuh sebelum dan sesudah masuk ke lingkungan sekolah.

Nah Moms, bagaimana dengan sekolah si kecil? Yuk, pastikan kita bersama sekolah maupun orang tua lain mengikuti panduan ini.

kumparan post embed