Undang-undang dan Peraturan tentang Menyusui di Indonesia

1 April 2019 11:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ibu menyusui membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sebab, meski menyusui merupakan hal yang sangat alami tetapi dalam prosesnya ibu maupun bayi butuh belajar. Belum lagi berbagai tantangan yang mungkin dihadapi ibu terkait niat dan usahanya untuk menyusui.
ADVERTISEMENT
Dukungan yang dibutuhkan pun bukan hanya dari orang terdekat tetapi juga dari pemerintah. Pemerintah mendukung pemberian ASI dan menyusui melalui berbagai kebijakan seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Surat Keputusan Menteri.
Apa saja yang sudah ada di Indonesia?
Ibu menyusui bayi Foto: Shutterstock
Yang pertama, mari kita lihat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”
Tida hanya di UU Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai pemberian ASI eksklusif juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi:
Pasal 128
1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis.
ADVERTISEMENT
2. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129
1. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI secara eksklusif.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagaimana bila ada yang melanggar?
ilustrasi menyusui bayi Foto: Thinkstock
Sudah diatur juga kok, Moms. Atas pelanggaran pasal 128 UU Kesehatan, setiap orang yang menghalangi ibu yang memberikan ASI eksklusif untuk anaknya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 200 UU Kesehatan yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah."
ADVERTISEMENT
Sedangkan sanksi bagi korporasi yang menghalangi pemberian ASI eksklusif ini terdapat dalam Pasal 201 UU Kesehatan:
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Ilustrasi ibu menyusui bayi Foto: Shutterstock
Masih ada juga Peraturan Pemerintah Nomor. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif, yang isinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 2
Peraturan pemberian ASI eksklusif bertujuan untuk:
1. Menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya
2. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya
3. Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif.
Pasal 30
Ayat 1 dan 2
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif yang sesuai dengan ketentuan di tempat kerja yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja melalui perjanjian bersama antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.
Ayat 3
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pasal 31
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
terdiri atas perusahaan dan perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Pasal 32
Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat-pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi penampungan pengungsi; dan tempat sarana umum lainnya.
Pasal 33
Penyelenggara tempat sarana umum berupa fasilitas pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif dengan berpedoman pada 10 langkah menuju keberhasilan menyusui
Pasal 34
Pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Bila tidak, sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai dengan Undang-undangan Kesehatan Pasal 200 atau 201
Pasal 35
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif.
Ilustrasi mengeluarkan ASI perah dengan pompa payudara Foto: Shutterstock
Sementara soal penyediaan fasilitas khusus bagi pekerja yang menyusui juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah ASI yang sekaligus merupakan peraturan pelaksana dari UU Kesehatan. Permenkes ini pada intinya mengatur hal-hal berikut:
1. Pengurus tempat kerja, yakni orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, harus mendukung program ASI eksklusif [(Pasal 3 ayat (1)]. Dukungan ASI ekslusif oleh pengurus tempat kerja dilakukan melalui [(Pasal 3 ayat (2)]:
ADVERTISEMENT
- Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI
- Pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja
- Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif
- Penyediaan tenaga terlatih pemberian ASI
2. Setiap pengurus tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja [Pasal 6 ayat (1)].
3. Ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat merupakan ruang tersendiri atau merupakan bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja [Pasal 9 ayat (1)].
ADVERTISEMENT
4. Ruang ASI harus memenuhi persyaratan kesehatan [Pasal 9 ayat (2)], antara lain: ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui, ada pintu yang dapat dikunci, tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan, bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, dan lain sebagainya [Pasal 10].
Teruskan menyusui hingga anak berusia 2 tahun atau lebih Foto: Shutterstock
Bukan cuma itu, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan dan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2004 No.450/MENKES/SK/VI/2004 Tentang Pemberian ASI Ekslusif pada Bayi di Indonesia.
- Menetapkan pemberian ASI Ekslusif di Indonesia hingga usia 6 bulan, dan dianjurkan untuk diteruskan hingga usia 2 tahun bersama dengan makanan pendamping
ADVERTISEMENT
- Staf layanan kesehatan harus menginformasikan kepada semua ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI eksklusif dengan rujukan pada 10 langkah keberhasilan menuju keberhasilan menyusui
Peraturan Bersama 3 Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, serta Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 Tentang Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja
Pasal 2
Tujuan dari peraturan bersama ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan peluang pada para pekerja atau buruh wanita untuk memerah ASI selama jam kerja dan menyimpan ASI yang telah diperah untuk kemudian dikonsumsi oleh bayi.
2. Memenuhi hak-hak dari para pekerja atau buruh untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
3. Memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan ASI dan mengembangkan sistem kekebalan tubuh yang kuat
ADVERTISEMENT
4. Meningkatkan mutu sumber daya manusia pada tahap awal kehidupan
Pasal 3
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak bertanggung jawab untuk:
- Membekali dengan pengetahuan dan memberikan pemahaman pada para pekerja atau buruh wanita tentang arti penting pemberian ASI untuk pertumbuhan anak dan kesehatan dari kaum ibu yang bekerja
- Menginformasikan pada para pengusaha atau manajemen perusahaan di tempat kerja tentang kondisi-kondisi yang diperlukan untuk memberikan kesempatan pada para pekerja atau buruh wanita memerah ASInya selama jam kerja di tempat kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bertanggung Jawab untuk:
- Mendorong para pengusaha atau serikat pekerja atau serikat buruh untuk mengatur prosedur pemberian ASI dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama dengan merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
- Mengkoordinasikan sosialisasi pemberian ASI di tempat kerja.
Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk:
- Menyelenggarakan pelatihan dan menyediakan staf yang terlatih dalam hal pemberian ASI
- Memberikan dan menyebarluaskan seluruh jenis bahan-bahan komunikasi, informasi dan pendidikan tentang manfaat dari memerah ASI.
Peraturan bersama ini diharapkan mampu menjadi payung bagi tenaga kerja perempuan khususnya yang menyusui agar mereka tetap bisa menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja, dan mendorong pengusaha untuk menyediakan ruang menyusui atau Ruang ASI yang sesuai dengan standar kesehatan.