Kumparan Logo

Vaksinasi COVID-19 Pertama Sebelum Hamil, di Trimester Berapa Dapat Dosis Kedua?

kumparanMOMverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock

Saat ini, ibu hamil sudah boleh mendapatkan vaksin COVID-19. Ya, sebab ibu hamil termasuk ke dalam golongan yang rentan terhadap penularan virus corona, Moms.

Bahkan menurut Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K), ibu hamil dan COVID-19 cukup menyumbang penambahan angka kematian ibu di Indonesia.

“Di mana kita tahu angka kematian ibu ini merupakan PR kita bersama, dan program pemerintah untuk menurunkan angka kematian ibu di Indonesia. Ternyata di era COVID-19 ini meningkat, karena 18-20 persen yang menyumbang kematian karena COVID-19,” jelas dr. Ari beberapa waktu lalu.

kumparan post embed

Untuk saat ini, vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah mRNA Pfizer, Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian dosis pertama diberikan mulai dari 12 minggu ke atas atau trimester kedua dan maksimal pada usia kehamilan 33 minggu.

Lantas, bagaimana jika kondisinya, Anda sudah melakukan vaksinasi pertama sebelum hamil, dan sebelum mendapat dosis kedua, Anda dinyatakan hamil? Apakah dosis kedua bisa dilakukan di trimester pertama sesuai jadwal?

Penjelasan soal Pemberian Vaksinasi Kedua pada Ibu Hamil

Vaksinasi COVID-19 Pertama Sebelum Hamil, di Trimester Berapa Dapat Dosis Kedua? Foto: Freepik

Ibu hamil memang dianjurkan untuk mulai mendapatkan vaksinasi COVID-19 di trimester kedua. Sebab, di trimester pertama, janin masih dalam proses pembentukan organ atau organogenesis.

“Jadi ya karena penelitian ini kan, belum apa ya, belum multisenter, belum cukup luas lah, kita cenderung hati-hati. Siapa tahu kalau pas baru pembentukan organ, kemudian ada gangguan karena vaksin, jadi kita menghindari itu, maka kita mengambil 12 minggu ya,” jelas DR. (HC) dr. Hasto Wardoyo, SpOG (K), Kepala BKKBN RI, dalam acara Tanya Skata, beberapa waktu lalu.

kumparan post embed

Namun hal tersebut menjadi pengecualian jika Anda sudah mendapatkan vaksin pertama sebelum hamil. Kemudian melanjutkan vaksin kedua setelah hamil, Moms. Menurut anjuran POGI, bagi ibu yang telah mendapatkan suntikan COVID-19, kemudian diketahui hamil, tetap bisa mengikuti penyuntikan vaksin kedua sesuai jadwal.

“Maksudnya begini, kalau sekarang ada orang ini pasangan usia subur, baru aja nikah, kemudian belum hamil, dan disuntik vaksin, eh dua minggu kemudian hamil. Maka jawabannya enggak apa-apa, rekomendasi POGI enggak apa-apa. Vaksin kedua sesuaikan jadwal,” jelas dr. Hasto.

Sehingga, Anda boleh melanjutkan vaksin dosis dua mengikuti interval yang dianjurkan. Sebab, hasil beberapa penelitian dan survei menunjukkan bahwa tidak ada kelainan kongenital. Jadi, Anda boleh mendapatkan vaksin dosis kedua sebelum usia kehamilan 12 minggu ke atas atau di trimester pertama.

“Sehingga ya berarti boleh disuntik kedua sebelum 12 minggu, jika vaksin pertama sudah telanjur disuntik sebelum hamil,” pungkas dr. Hasto.

kumparan post embed