Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil, Apakah Aman bagi Janin?

4 Juli 2021 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas medis mengisi jarum suntik dengan vaksin Sputnik V. Foto: Maxim Shemetov/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas medis mengisi jarum suntik dengan vaksin Sputnik V. Foto: Maxim Shemetov/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pandemi corona di Indonesia belum usai, bahkan kasus pasien positif COVID-19 terus melonjak. Apalagi, varian baru virus corona dikabarkan lebih menular dan lebih mudah menginfeksi.
ADVERTISEMENT
Peningkatan kasus ini membuat Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia atau POGI merekomendasikan ibu hamil untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19. Apalagi, 51 persen ibu hamil yang positif corona tidak memiliki gejala, sehingga hal itu berisiko bisa membahayakan keluarga dan tenaga kesehatan.
Ketua Umum POGI, dr. Ari. K. Januarto, SpOG (K), menyampaikan bahwa saat ini POGI sedang membahas dengan pihak terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), soal pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil.
“Vaksinasi (pada ibu hamil) masih menunggu BPOM, kita terus melakukan advokasi, baik dengan BPOM maupun ITAGI. Rencananya memang akan segera mengeluarkan rekomendasi vaksin pada ibu hamil,” jelas dr. Ari dalam konferensi pers pada Jumat (2/7).
Lantas, jika ibu hamil mendapatkan vaksinasi COVID-19 apakah akan aman pada janin? Berikut penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Penjelasan soal Efek Vaksinasi COVID-19 pada Ibu Hamil dan Janin

Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG(K), Sekjen POGI, menjelaskan bahwa dalam penelitian yang dilakukan oleh Royal College of Obstetricians and Gynaecologist, London, Inggris, bahwa ibu hamil yang sudah divaksinasi tidak menimbulkan masalah kesehatan.
Penelitian tersebut merujuk pada lebih dari 100.000 ibu hamil di Amerika Serikat yang telah divaksinasi, terutama vaksin mrNA, seperti Pfizer-BioNTech dan Moderna.
“Dalam penelitian tersebut hasilnya tidak ada isu yang mengkhawatirkan. Kemudian, vaksin yang ada itu tidak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kehamilan, terutama pada vaksin-vaksin yang mengandung non-life virus, ini sangat aman, tidak ada KIPI yang bermakna” jelasnya dalam acara yang sama.
Jadi, jika nantinya vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil sudah bisa dilakukan di Indonesia, jangan lupa untuk mengikutinya, Moms. Sebab, beberapa ibu hamil yang memiliki penyakit bawaan, bisa memiliki gejala COVID-19 yang parah jika tidak divaksinasi.
ADVERTISEMENT
Menurut dr. Budi, jika ibu hamil mendapat vaksin, maka hal itu akan mengurangi penyakit parah, mengurangi risiko lahir mati dan prematuritas pada bayi, serta juga berpotensi mengurangi penularan ke anggota rumah yang rentan.
Selain itu, ternyata vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil juga dapat meningkatkan kekebalan pada janin. Di mana antibodi yang dihasilkan ibu, bisa ditransmisikan pada janin melalui plasenta, terutama imunoglobulin G.
“Sehingga diharapkan vaksin itu tidak hanya memberikan perlindungan pada ibu tapi juga ke janin,” ujar dr. Budi.
Lantas kapan sebaiknya ibu hamil mendapatkan vaksinasi? Menurut dr. Budi, ibu hamil paling lambat mendapatkan vaksinasi COVID-19 di usia kehamilan 33 minggu. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek perlindungan terhadap janin.
ADVERTISEMENT
Sehingga idealnya, ibu hamil melakukan vaksinasi COVID-19 di atas usia kehamilan 12 minggu, untuk menghindari risiko terhadap organogenesis, yakni pembentukan organ janin. Walaupun dalam studi hewan, vaksinasi di bawah usia kehamilan 12 minggu aman.
Untuk dosis vaksin sendiri, ibu hamil harus mendapatkan dosis yang sama seperti yang lainnya. Merek vaksinnya boleh apa saja, bisa pfizer, astrazeneca, sinovac, ataupun moderna.