Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikendarai Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka kini ditahan di Polres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5).
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap 11 orang ini adalah Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.
Yusri mengatakan, aksi para debt collector yang mencoba mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana. Hal itu bisa dikategorikan pencurian.
"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," kata Yusri.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Honda Mobilio dikepung sekelompok orang yang mengaku debt collector di depan Gerbang Tol Koja. Di dalamnya terdapat Serda Nuhadi yang sedang menolong pengemudi mobil itu ke rumah sakit.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyayangkan sikap para debt collector yang tidak menghormati anggota TNI yang sedang membantu warga.
ADVERTISEMENT
"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, menghargai, ada petugas di situ, anggota TNI yang mencoba membawa kendaraannya untuk (penumpang) dibawa ke rumah sakit. Tidak ada maksud lain, hanya untuk menolong masyarakat," kata Dudung saat konferensi pers, Senin (10/5).
Seorang tersangka debt collector bernama Hendry E Leatomu telah meminta maaf atas kejadian ini. Namun Dudung memastikan proses hukum akan terus jalan dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.