11 NIK Anggota Panwaslih Aceh Dicatut Parpol di SIPOL KPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers Bawaslu Aceh, Selasa (16/8/2022).  Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Bawaslu Aceh, Selasa (16/8/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Bawaslu Aceh menemukan adanya partai politik nasional yang mencatut nama staf Panwaslih masuk menjadi anggota partai dalam akun Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, mengatakan ada 11 NIK milik anggota Panwaslih di kabupaten/kota yang NIK dan namanya dicatut masuk dalam daftar keanggotaan partai.

“Terdapat 11 orang dari jajaran Panwaslih Kabupaten/kota yang terdiri atas staf Panwaslih, namanya disertakan atau dicatut sebagai anggota partai politik,” kata Faizah dalam jumpa pers, Selasa (16/8).

Pencatutan NIK itu diketahui dari laporan mereka kepada Panwaslih Provinsi Aceh. Dari 11 orang itu, beberapa nama di antara mereka dicatut sebagai anggota dari partai nasional. Namun Faizah tak menyebutkan nama partai tersebut.

“Untuk sementara yang saya tahu dicatut oleh parnas, parlok (Partai Lokal di Aceh) belum. Memang belum semuanya dari 11 orang ini menyatakan partai mana, tetapi yang sudah melaporkan itu nama mereka dicatut oleh parnas,” ujarnya.

kumparan post embed

Faizah menambahkan, kasus ini telah disampaikan kepada Bawaslu RI.

“Terhadap namanya yang disertakan atau dicatut oleh partai politik tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh telah menyampaikan surat kepada Bawaslu RI tanggal 12 Agustus 2022 perihal hasil pencermatan terhadap nama dan NIK,” tuturnya.

Selain itu, Bawaslu Aceh telah melakukan klarifikasi melalui help desk KPU. Mereka juga menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan meminta agar parpol tersebut menghapus nama-nama staf yang telah dicatut di SIPOL.

Apabila parpol tersebut tidak mencoret, maka berpotensi melanggar administrasi. Hal itu berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jika nanti memang tidak digubris oleh Parpol tersebut ini akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bawaslu masih mengkaji apakah nanti ketika Parpol itu tidak mencoret bisa berpotensi dugaan pelanggaran administrasi, tetapi dugaan pelanggaran administrasinya besar,” ucapnya.

Petugas KPU memberikan pelatihan ke sejumlah anggota partai politik pada acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menurut Faizah, kasus pencatutan NIK ini berpotensi masih bertambah lagi.

“Saat ini SIPOL-nya memang sudah ditutup tapi pada saat perbaikan SIPOL ini akan dibuka kembali. Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja nanti akan bertambah,” pungkasnya.