Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK telah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Sofyan Basir . Bukti rekaman sidang dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan dirut PLN itu turut disertakan KPK dalam memori kasasi.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan dilakukan melalui panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat disertai dua tambahan bukti prinsip," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Bukti prinsip itu merupakan 12 keping CD rekaman sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan penyidikan dengan tersangka politikus Golkar Eni M Saragih.
Kasasi ditempuh KPK karena adanya pandangan putusan bebas terhadap Sofyan Basir bukanlah putusan murni.
"Kami melihat, majelis hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," kata Febri.
Febri mengatakan, pada pokoknya majelis hakim sependapat bahwa perbuatan Sofyan Basir dengan memberikan sarana dan kesempatan. Namun hakim menilai Sofyan Basir tak mengetahui penerimaan suap oleh Eni Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
ADVERTISEMENT
"Jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas," kata Febri.
Dari hasil analisis, Febri menyebut KPK menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK meyakini dengan bukti tersebut, seharusnya perbuatan membantu oleh Sofyan Basir seharusnya terpenuhi. Sehingga, KPK meminta agar majelis hakim menerima memori kasasi yang diajukan.
"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," pungkas Febri.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menilai Sofyan Basir tidak terlibat dalam proses suap yang diterima mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Sofyan pun disebut tak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Kotjo. Sehingga, majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Sofyan Basir bebas.
ADVERTISEMENT
Live Update