13 Kejaksaan Tinggi Terapkan Sidang Secara Online karena Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rutan Bandung menggelar sidang secara virtual untuk mencegah penyebaran corona. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Bandung menggelar sidang secara virtual untuk mencegah penyebaran corona. Foto: Dok. Istimewa

Virus corona yang masih mewabah membuat persidangan di sejumlah pengadilan digelar secara online melalui video conference. Belasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah menerapkan mekanisme sidang tersebut.

Data per Kamis, (26/3), sudah ada setidaknya wilayah di bawah Kejaksaan Tinggi yang melakukan sidang secara online.

Termasuk di antaranya yakni Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.

"Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).

Suasana sidang melalui video conference yang dilakukan Kejati DKI Jakarta. Foto: Instagram/@kejati_dkijakarta

Dalam keterangannya, Kajati Riau Mia Amiati menyebut sudah ada 7 kejari di wilayahnya yang bersidang online termasuk Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

Sedangkan Kajati Yogyakarta, Masyhudi, menyebut Kejari Gunung Kidul, Bantul, dan Wonosari yang sudah melakukannya. Wilayah Kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo akan menyusul.

Sementara untuk di DKI Jakarta, seluruh Kejari sudah menggelar sidang secara online.

"Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mulai Selasa lalu. Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat pun menggelar sidang online," jelas Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta, mengatakan bahwa sidang secara online sangat membantu para jaksa di daerah.

Sebab, karena adanya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan, membuat para jaksa tak punya banyak pilihan.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan membuat jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," pungkas dia.

kumparan post embed

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sudah menerima laporan mengenai penyelenggaran sidang secara online tersebut.

"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi," kata Hari.

"Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran COVID-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," sambungnya.

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!