Jaksa Agung Usul Persidangan Digelar via Video Conference Selama Corona

Wabah virus corona membuat Mahkamah Agung menunda sejumlah persidangan. Namun, sejumlah sidang terpaksa tetap berjalan karena tenggat waktu penahanan terdakwa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) melakukan inovasi dengan menggunakan teknologi dalam menggelar sidang. Yakni sidang dengan melalui video conference.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam video conference dengan para kajati dan jajarannya se-Indonesia. Ia didampingi oleh Kapuspenkum Hari Setiyono dan Kapus Daskrimti Didik Farkhan saat video conference itu.
Dalam arahannya, Burhanuddin meminta para kajati berkoordinasi dengan pihak pengadilan dalam hal tersebut.
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon (Video Conference)," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (25/3).
Dengan sidang secara daring, maka pemeriksaan perkara di pengadilan akan tetap bisa berlanjut. Serta, meminimalisir kontak guna mencegah penyebaran virus corona.
"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata dia.
Menanggapi tantangan itu, ada beberapa kajati yang melaporkan telah berkoordinasi dengan pengadilan dan lapas untuk menggelar sidang dengan video conference. Salah satunya Kejati Yogyakarta.
"Kami sudah koordinasi dengan pengadilan dan lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," kata Kajati DIY, Masyhudi.
Sementara Kajati Kepri Sudarwidadi melaporkan wilayahnya sudah menggelar sidang via video conference, yakni Kejari Karimun. Sidang yang dimaksud ialah perkara narkotika dengan terdakwa Harifudin di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/3) lalu.
Saat sidang, terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Sementara Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan, jaksa dari Kantor Kejari. Video conference dilakukan dari ketiga tempat itu.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
