16 Jaksa Akan Sidangkan Kasus Habib Rizieq

Kejaksaan Agung sudah menyiapkan sejumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara terkait Habib Rizieq Syihab. Setidaknya ada 16 jaksa yang sudah disiapkan.
"Tentang penanganan HRS, HRS ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi dan saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung, Selasa (26/1).
Fadil menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait perkara-perkara Habib Rizieq. Ia pun menjamin pihaknya akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif agar proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
"Sehingga ini kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara bapak yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri, kepada kami yaitu Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan HRS," ucap Fadil.
Adapun jawaban Fadil itu merespons pernyataan dari Anggota Komisi III Habiburokhman yang meminta perkara Habib Rizieq diterapkan pendekatan restorative justice.
"Bicara soal restorative justice ini terkait kasus yang mengambil perhatian publik, saya berharap juga ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," kata Habiburokhman yang berasal dari Partai Gerindra.
Habib Rizieq saat ini terjerat sebagai tersangka dalam 3 kasus. Yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat; dan kasus hasil tes swab di RS UMMI, Bogor.
