2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

11 Juli 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, dinyatakan bersalah turut bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keduanya masing-masing divonis 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasdi adalah mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Sementara Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Majelis Hakim meyakini kedua merupakan ‘kaki-tangan’ SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di Kementerian Pertanian.
“Menyatakan Terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengetok palu saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
“Menjatuhkan pidana terhadap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, tidak ada pidana tambahan uang pengganti karena keduanya dinilai tidak turut menikmati keuntungan secara materil.
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai keduanya melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dihukum 6 tahun penjara. Sementara untuk SYL, dia dihukum 10 tahun penjara.
Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebagai kepercayaan SYL, Kasdi dan Hatta kemudian ditugaskan selaku koordinator pengumpulan uang. Mereka memungut uang dari para pejabat eselon dan menagih anggaran Direktorat untuk kepentingan pribadi SYL.
Nilai uang yang terkumpul adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000 atau sekira Rp 44,7 miliar.
Namun, Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Misalnya sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.
Tak hanya itu, ada juga pemberian ke Partai NasDem. Salah satunya terkait bantuan untuk acara pendaftaran bacaleg NasDem di KPU dalam Pemilu 2024.
Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30 ribu.