Hakim: SYL Terima Uang Hasil Korupsi Rp 14,6 M, Harus Dikembalikan ke Negara

11 Juli 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim menilai politikus NasDem itu terbukti menikmati keuntungan Rp 14,6 miliar yang berasal dari urunan para pejabat Kementan.
ADVERTISEMENT
Pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim menilai bahwa urunan yang terkumpul atas permintaan SYL adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (Rp 486 juta), bila ditotal setara Rp 44,7 miliar.
Namun, Hakim berpendapat bahwa dari total uang itu, yang dinikmati secara pribadi SYL beserta keluarga dan koleganya adalah sekitar Rp 14,6 miliar.
“Menimbang bahwa atas pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian RI sebesar total Rp 44 miliar tersebut di atas, dan USD 30 ribu tersebut,” kata Hakim dalam pertimbangannya dalam putusan SYL yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Namun dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa beserta keluarga, kegiatan lain yang tidak ada anggarannya, atau nonbudgeter di kementerian pertanian hanya sejumlah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu,” tambah hakim.
Hakim menilai bahwa dari total uang Rp 44,7 miliar hasil urunan tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Misalnya sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL. Nilainya Rp 14,6 miliar.
Atas hal tersebut, Hakim kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang dinikmatinya.
ADVERTISEMENT
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30 ribu,” kata Hakim.
Atas putusan ini, SYL mengambil sikap untuk pikir-pikir: apakah akan melakukan banding atau menerimanya. Hal yang sama juga disampaikan jaksa. Putusan ini masih belum inkrah, SYL dan jaksa masih bisa mengajukan banding.