Hakim: SYL Berbelit-belit dalam Memberikan Keterangan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam vonis itu, salah satunya adalah karena politikus NasDem itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Hakim membacakan pertimbangan memberatkan bagi SYL dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Majelis hakim meyakini politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Total keuntungan yang diterimanya, menurut Hakim, adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu, bila dijumlah setara Rp 14,6 miliar.

Dalam menjatuhkan vonis itu, Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal bagi SYL. Baik yang meringankan maupun memberatkan

Berikut pertimbangan lengkapnya:

Memberatkan

  • Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan

  • Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik

  • Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme

  • Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi

Meringankan

  • Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun

  • Terdakwa belum pernah dihukum

  • Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu dan Terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya.

  • Sepanjang pengamatan majelis hakim, Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan

  • Terdakwa dan keluarga Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa