Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam vonis itu, salah satunya adalah karena politikus NasDem itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Hakim membacakan pertimbangan memberatkan bagi SYL dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Majelis hakim meyakini politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Total keuntungan yang diterimanya, menurut Hakim, adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu, bila dijumlah setara Rp 14,6 miliar.
Dalam menjatuhkan vonis itu, Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal bagi SYL. Baik yang meringankan maupun memberatkan
Berikut pertimbangan lengkapnya:
Memberatkan
ADVERTISEMENT