Hakim: SYL Berbelit-belit dalam Memberikan Keterangan

11 Juli 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam vonis itu, salah satunya adalah karena politikus NasDem itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Hakim membacakan pertimbangan memberatkan bagi SYL dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Majelis hakim meyakini politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Total keuntungan yang diterimanya, menurut Hakim, adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu, bila dijumlah setara Rp 14,6 miliar.
Dalam menjatuhkan vonis itu, Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal bagi SYL. Baik yang meringankan maupun memberatkan
Berikut pertimbangan lengkapnya:

Memberatkan

ADVERTISEMENT

Meringankan