2 Eks Direktur Kemendikbud Jadi Tersangka Kasus Laptop, Ini Profil dan LHKPN-nya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dijerat Kejagung sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni eks stafsus Mendikbudristek 2019–202 Nadiem Makariem, Jurist Tan, dan eks konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Para tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS atau Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

"Sehingga, merugikan keuangan negara, serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal," ucap Qohar.

Seperti apa profil kedua eks pejabat di Kemendikbudristek tersebut dan berapa harta kekayaannya?

Profil Sri Wahyuningsih

Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Direktur SD Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Sri Wahyuningsih merupakan Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020.

Ia kemudian tercatat mengemban jabatan sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2022 lalu.

Sebelum menjabat Direktur SD, Sri Wahyuningsih juga tercatat pernah mengemban amanah sebagai Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi di Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Profil Mulyatsyah

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulatsyah mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mulyatsyah merupakan Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020 lalu.

Bersamaan dengan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah kemudian dilantik sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatra Barat pada 30 Juni 2022 lalu.

Sebelum menjabat sebagai Direktur SMP, Mulyatsyah tercatat merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat SMA pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala LPMP Riau pada Januari 2016. Sebelum mengisi jabatan itu, Mulyatsyah merupakan Kepala Bidang Pemetaan Supervisi dan Mutu Pendidikan (Kabid PSMP) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatra Barat.

Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih

Dalam situs LHKPN KPK, Sri Wahyuningsih tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 sebagai laporan periodik 2020. Laporan itu disampaikan saat dirinya menjabat sebagai Direktur SD di Kemendikbudristek.

Dalam laporan itu, Sri Wahyuningsih memiliki harta kekayaan sebesar Rp19.060.154.361 atau Rp 19,06 miliar. Berikut rinciannya:

  • 6 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Depok, dan Bandar Lampung dengan nilai total Rp14.780.000.000.

  • 3 unit mobil dengan jenis Mercy 300 E, Honda HRV, dan Mercy E 280, senilai total Rp500.000.000.

  • Harta bergerak lainnya sejumlah Rp58.500.000.

  • Kas dan setara kas sebesar Rp3.721.654.361.

Total harta kekayaan: Rp19.060.154.361.

Harta Kekayaan Mulyatsyah

Merujuk situs LHKPN KPK, Mulyatsyah tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 Januari 2023 sebagai laporan periodik tahun 2022. Dalam laporan itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.724.070.000 atau Rp 2,7 miliar.

Berikut rinciannya:

  • 2 aset berupa tanah dan bangunan di Padang, dengan nilai total Rp2.232.000.000.

  • 2 unit kendaraan, yang terdiri dari mobil Toyota Hardtop dan motor Kawasaki Versys, dengan nilai total Rp292.000.000.

  • Harta bergerak lainnya, senilai Rp112.920.000.

  • Kas dan setara kas, sebesar Rp87.150.000.

Total harta kekayaan: Rp2.724.070.000.

Sekilas Kasus

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menyebut bahwa pada 2020–2022, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Dana tersebut bersumber dari APBN pada satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Program pengadaan itu ditujukan untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dengan total pengadaan sebanyak 1.200.000 unit laptop.

Akan tetapi, Chromebook tersebut dalam penggunaannya justru tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru di daerah 3T lantaran kondisi internetnya yang belum maksimal. Sementara, Chromebook tersebut hanya dapat berfungsi jika tersambung internet.

Perbuatan para tersangka itu pun mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.