2 Hari Sebelum OTT KPK, Harun Masiku ke Singapura

13 Januari 2020 15:03 WIB
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditunjukkan saat konferensi pers, di KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditunjukkan saat konferensi pers, di KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Caleg PDIP Dapil 1 Sumatera Selatan dari PDIP, Harun Masiku, tercatat tengah berada di Singapura. Hal ini diperkuat data dari Ditjen Imigrasi yang menyebut Harun berada di luar negeri sejak tanggal 6 Januari 2020, atau 2 hari sebelum OTT KPK.
ADVERTISEMENT
"(Harun) Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," kata Kabag Humas Imigrasi, Arvin Gumilang, saat dihubungi, Senin (13/1).
Dia memastikan, hingga saat ini Harun masih berada di luar negeri. Pria yang diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu belum kembali ke Indonesia.
"Belum ada catatan (kembali ke Indonesia)," kata Arvin.
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Sebelumnya, isu Harun di luar negeri disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan hal tersebut.
"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini kami koordinasi Menkumham untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika dihubungi, Senin (13/1).
"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak, nantinya kami akan tetap cari dan kami masukkan dalam DPO," sambung dia.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; Harun Masiku; anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta Saeful sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan, sementara Harun masih buron. OTT KPK dilakukan pada Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu dari Agustini di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sementara, 400 juta lainnya hendak diterima melalui Agustini, advokat bernama Doni dan Saeful. Namun, mereka terkena OTT KPK.
Meski sempat diamankan, Doni belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sumber uang Rp 400 juta itu juga masih didalami oleh KPK.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia.
ADVERTISEMENT