2 Kali Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Apa Bedanya?

4 Februari 2021 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim advokasi Habib Rizieq mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat landasan hukum polisi kala menangkap Habib Rizieq, yang disebut terlalu dipaksakan.
ADVERTISEMENT
Ini adalah kali kedua tim advokasi tersebut mengajukan praperadilan.
"Betul (kedua kali), objeknya saja yang beda," ucap salah satu tim pengacara Rizieq, Hajjatul Baihaqi, Kamis (4/2).
Pada praperadilan pertama, tim advokasi ini menggugat tentang penetapan tersangka Rizieq. Kala itu Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya, dan Maulid Nabi pada 14 November 2020 dan unsur kesengajaan pada Pasal 160 KUHP.
Praperadilan diajukan pada tanggal 15 Desember 2020 dan teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hasilnya, Hakim menolak gugatan tersebut pada 12 Januari lalu.
Sementara pada praperadilan kedua, tim advokasi menggugat soal penangkapan Rizieq yang dirasa tidak memiliki landasan hukum. Menurut para pengacara Rizieq, penangkapan tersebut dipaksakan dan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penangkapan yang dilakukan kepada klien kami sangat dipaksakan dan zalim, karena klien kami yang telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi," ucap Baihaqi.