Pengacara Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

3 Februari 2021 13:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan saat meliput kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan saat meliput kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim advokasi Habib Rizieq Syihab kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kali ini mereka menggugat Polda Metro Jaya atas ketidaksahan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan tersebut sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan. Berkas tersebut teregister dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, kuasa hukum menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan landasan hukum dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana. Selain itu, mereka merasa polisi terlalu memaksakan diri saat menangkap Habib Rizieq.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan kepada klien kami sangat dipaksakan dan zalim, karena klien kami yang telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi," ucap Hujjatul Baihaqi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2).
Permohonan Praperadilan Atas Tidak Sah-nya Penangkapan dan Penahanan Imam Besar Habib Mohammad Rizieq Shihab telah diterima di PN Jakarta Selatan dengan register nomor 11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel. Foto: Dok. Istimewa
"Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Baihaqi, pasal yang dijeratkan ke Habib Rizieq tidak relevan. Mereka merasa, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap agar Habib Rizieq segera ditangkap.
"Dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak klien kami," ucap Baihaqi.