Serba-serbi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak

13 Januari 2021 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Syihab. Keputusan ini dibacakan Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari tahanan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun sebelum pembacaan putusan tersebut, ada beberapa peristiwa menarik yang telah kumparan rangkum.
Berikut kumparan rangkum:
Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Harapan Kuasa Hukum Habib Rizieq Jelang Sidang Putusan Praperadilan
Jelang sidang putusan, kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq, Aziz Yanuar, berharap hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap kepada Allah untuk dapat mengetuk hati hakim sehingga kebenaran dan keadilan dapat tegak di republik ini terutama terkait HRS," kata Aziz, Selasa (12/1).
Aziz juga berharap, kasus yang menjerat Habib Rizieq dapat segera diselesaikan karena menurutnya kasus ini cukup diskriminatif.
"Dapat segera hilang perlahan penegakan hukum yang diskriminatif terhadap HRS," ucap Aziz.
Polisi apel pengamanan di PN Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
Polri Imbau Pendukung Habib Rizieq Tak Datang ke Pengadilan Jakarta Selatan
Polri paham betul, bahwa Rizieq memiliki pendukung dan pengikut yang banyak. Maka mereka mengimbau agar para pendukung ini tidak datang pada sidang putusan praperadilan. Alasanya, kerumunan bisa menyebabkan penularan COVID-19.
“Kami mengimbau massa atau simpatisan MRS tidak perlu datang ke pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
“Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” ujar Argo.
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Habib Rizieq Siap Terima Putusan Praperadilan: Semoga Hakim Adil
Habib Rizieq sebelum sidang sempat berharap melalui pengacaranya, bahwa hakim bisa berlaku adil. Namun, apa pun hasilnya, ia dan kliennya akan siap menerima.
"Kami ini tugasnya hanya doa dan usaha, soal hasil urusan Allah dan kami terima seluruh ketentuanNya dengan hati lapang dan keridaan,” ujar Aziz.
Dalam permohonan tersebut, Habib Rizieq menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Rizieq menilai polisi menjerat kliennya dengan unsur sengaja pada Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP supaya dapat ditahan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pihak Rizieq mendaftarkan praperadilan tersebut pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selama persidangan Rizieq tak dihadirkan di dalam persidangan. Selain itu, dalam sidangnya dikawal 1.601 personel kepolisian.
Wartawan saat meliput kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Saat yang dinanti tiba. Pada sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Hakim menolak permintaan gugatan Rizieq.
“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Dalam kasus ini, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari tahanan.