Harapan Kuasa Hukum Habib Rizieq Jelang Sidang Putusan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq.
Jelang sidang putusan, kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq, Aziz Yanuar, berharap hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.
"Kami berharap kepada Allah untuk dapat mengetuk hati hakim sehingga kebenaran dan keadilan dapat tegak di republik ini terutama terkait HRS," kata Aziz, Selasa (12/1).
Aziz juga berharap, kasus yang menjerat Habib Rizieq dapat segera diselesaikan karena menurutnya kasus ini cukup diskriminatif.
"Dapat segera hilang perlahan penegakan hukum yang diskriminatif terhadap HRS," ucap Aziz.
"Tugas kami hanya berdoa, berusaha dan berjuang. Untuk hasil bukan domain kami, kami serahkan semua kepada Allah," tutup Aziz.
Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari tahanan.
