Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Rizieq, Polisi Larang Pengerahan Massa

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (12/1) akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq.

Sidang putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Jelang putusan sidang ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah memastikan pihaknya akan mengerahkan personel ke PN Jaksel untuk melakukan pengamanan. Total ada sekitar 900 personel dikerahkan.

Wartawan meliput persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Selain itu, Azis menegaskan pihaknya tidak mengizinkan massa atau simpatisan datang ke sidang putusan praperadilan Habib Rizieq.

“Kami melakukan imbauan kepada masyarakat. Pada intinya kita tetap fokus bagaimana COVID-19 jangan sampai menyebar dalam kegiatan apa pun. Jadi jangan sampai ada kerumunan,” kata Azis.

Azis menuturkan, penularan COVID-19 di Jakarta belum melandai. Maka dari itu semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran COVID-19.

Maka dari itu, simpatisan atau pendukung diminta mengikuti perkembangan persidangan melalui media atau tempat masing-masing.

“Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran COVID-19, makanya hindari kerumunan,” tutur Azis.

kumparan post embed

Dalam kasus ini, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari tahanan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya.