Saksi Ahli Rizieq: Ajakan ke Pernikahan dan Maulid di Petamburan Bukan Hasutan

7 Januari 2021 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Ia memberikan keterangannya melalui aplikasi Zoom.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang ditanyakan kepada Mudzakir adalah soal ajakan Rizieq untuk datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan. Ajakan itu disampaikan Rizieq saat hadir di Maulid Nabi Majelis Taklim Al-Afaf di Tebet, Jakarta Selatan sehari sebelum acara di Petamburan.
Ajakan Rizieq tersebut jadi salah satu alasan penerapan Pasal 160 KUHP oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik menganggap itu sebagai hasutan.
Semula pertanyaan akan diajukan oleh kuasa hukum Rizieq, namun pihak kepolisian keberatan. Hingga Hakim tunggal Akhmad Sahyuti akhirnya mengambil alih pertanyaan tersebut.
Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Menurut pendapat ahli, apakah dengan adanya undangan ada datang ke acara Maulid Nabi tetapi sekaligus ada acara pernikahan, itu orang datang secara tanpa diundang, Apakah itu termasuk menghasut?" tanya hakim Akhmad..
ADVERTISEMENT
Mudzakir lalu menjelaskan, undangan itu berbeda dengan menghasut. Saat seseorang mengundang orang lain untuk datang ke satu acara, di sana tidak ada unsur yang menimbulkan keresahan.
"Menghasut itu harus mengandung unsur agitasi (menimbulkan keresahan), sehingga memancing emosi orang untuk berbuat sesuatu. Itu satu tadi melakukan perbuatan pidana, menentang kekerasan dan sebagainya," kata Mudzakir.
Sementara orang yang datang karena diundang, Mudzakir menyampaikan, tidak termasuk tindakan pidana. Menurutnya undangan itu dalam bahasa sehari-hari dianggap sebagai formalitas saja.
"Perkara datang atau tidak itu kan enggak ada presensi, enggak ada kewajiban, enggak ada apa-apa. Dan enggak ada juga agitasi untuk datanglah ke sini tanpa ada pakai masker dan tidak perlu cuci tangan, tidak ini kan enggak ada seperti itu," kata Mudzakir.
ADVERTISEMENT
Mudzakir mengklasifikasikan pernyataan hakim sebagai undangan karena tidak ada unsur agitasinya seperti yang ia jelaskan. Dengan begitu tidak bisa disebut menghasut.
"Jadi menurut ahli, kata-kata tadi itu mengundang, bukan menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Mudzakir.