Pihak Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama sebagai Saksi di Sidang Praperadilan

7 Januari 2021 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq, Kamis (7/1). Sidang keempat itu beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Rizieq.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq Alamsyah Hanafiah sebelum sedang mengatakan telah menyiapkan empat orang saksi. Rinciannya dua saksi fakta dan dua ahli.
"Ahlinya itu rencananya kalau zoom nanti kalau bisa Profesor Suteki dengan Fernando. Fernando dia bisa hadir informasinya. Ahli hukum pidana dengan hukum acara pidana," kata Alamsyah kepada wartawan, Kamis (7/1).
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab selaku pemohon mendengarkan tanggapan pihak termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sementara saksi fakta, Alamsyah mengatakan, mereka merupakan warga setempat. Mereka hadir di acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020.
"Saksi fakta itu khusus saksi yang datang tak diundang berkerumun. Warga setempat jadi dia menyaksikan juga bagaimana kondisi saat itu. Ada polisi di sana mengamankan, tidak ada larangan, tidak ada imbauan supaya bubar gitu," kata Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Alamsyah mengungkapkan keinginannya untuk menghadirkan artis Rhoma Irama sebagai saksi dalam sidang. Pelantun lagu Begadang itu diharapkan bisa memberi keterangan seputar acara Maulid Nabi apakah melanggar pidana atau tidak.
"Iya nanti, rencananya ya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma irama saja dia kan biasa berceramah juga. Biasa berdakwah Maulid juga gitu loh," kata Alamsyah.
Habib Rizieq Syihab mengajukan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, tidak sesuai hukum. Sehingga ia meminta hakim memerintahkan kepolisian untuk mencabut status tersebut dan membebaskannya dari penjara.