Ada PSBB, Saksi Ahli Rizieq Terancam Tak Dapat Bersaksi di Praperadilan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Sidang praperadilan Habib Rizieq akan dilanjutkan pada Kamis (7/1). Sidang itu beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Habib Rizieq. Namun, salah satu ahli terancam tidak bisa memberikan keterangan.

Hal itu terungkap saat salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Kamil Pasha meminta izin kepada hakim untuk menghadirkan ahli secara jarak jauh. Pasalnya saksi masih berada di Jogja dan kesulitan datang ke Jakarta karena ada PSBB.

"Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Muzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja," kata Kamil kepada hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Namun, permintaan itu tidak bisa dituruti oleh hakim Akhmad Sahyuti. Ia mengatakan pengadilan kesulitan untuk memberikan fasilitas tersebut.

"Kita keadaan seperti ini karena memang PSBB tidak bisa terima ya," kata Sahyuti.

Bukan hanya karena terkait peralatan, tapi juga untuk memenuhi persyaratan persidangan. Seperti proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.

"Karena Zoom ini agak susah juga kita jarak jauh itu. Nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi," kata Sahyuti.

embed from external kumparan

Kuasa hukum Rizieq menerima keputusan itu. Sembari memberi tahu saksi lainnya akan tetap memberikan keterangan langsung di persidangan.

"Keterangan ahli lainnya tetap di persidangan yang mulia," kata Kamil.

Sidang lanjutan pada Kamis (7/1) akan digelar pukul 09.00 WIB. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak Habib Rizieq.