Sidang Praperadilan Rizieq Dimulai, Pengacara Diminta Berikan Bukti

6 Januari 2021 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sidang ketiga praperadilan Habib Rizieq kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Sidang beragendakan pembuktian.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai pukul 13.30 WIB. Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang.
"Sesuai dengan sidang kemarin hari ini adalah untuk bukti surat dari kedua belah pihak. Pertama sekali kami minta dari pihak pemohon," kata hakim usai mengetok palu tanda sidang dimulai.
Sebelum sidang, kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan telah menyiapkan 38 bukti tertulis. Bukti itu akan menguatkan permohonan mereka terkait penetapan tersangka kliennya.
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Syihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha.
Dalam sidang perdana pada Senin (4/1) kuasa hukum Rizieq telah menyampaikan isi permohonan praperadilan yang mereka ajukan. Mereka menganggap penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan hukum sehingga meminta agar kliennya dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu kemudian dijawab oleh kuasa hukum kepolisian sebagai pihak termohon dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa (5/1). Kuasa hukum kepolisian meminta hakim menolak semua permohonan yang diajukan pihak Rizieq karena menurut mereka penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai aturan.