Pengacara Siapkan 38 Bukti Tunjukkan Penetapan Tersangka Rizieq Tak Tepat

6 Januari 2021 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hanafiah Alamsyah. Foto: Andreas Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hanafiah Alamsyah. Foto: Andreas Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diajukan dalam sidang ketiga praperadilan Habib Rizieq. Sidang itu akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (6/1) siang.
ADVERTISEMENT
"Bukti tertulis (kami) ada 38," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).
Kuasa hukum Rizieq lainnya, Kamil Pasha mengatakan, bukti yang akan diajukan terkait dengan dalil permohonan yang sudah disampaikan. Salah satunya terkait Pasal 160 KUHP yang digunakan penyidik untuk menjerat kliennya.
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Mereka akan menunjukkan bahwa pasal itu digunakan tanpa bukti materiil sehingga penetapan tersangka kliennya tidak sah.
"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Syihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil.
Dalam sidang perdana kuasa hukum Rizieq telah menyampaikan isi permohonan praperadilan yang mereka ajukan. Mereka menganggap penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan hukum sehingga meminta agar kliennya dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu kemudian dijawab oleh kuasa hukum kepolisian sebagai pihak termohon dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa (5/1).
Kuasa hukum kepolisian meminta hakim menolak semua permohonan yang diajukan pihak Rizieq karena menurut mereka penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai aturan.
Sidang praperadilan Habib Rizieq dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Sidang ketiga beragendakan pembuktian.
Berdasarkan jadwal sidang digelar pada pukul 13.00 WIB. Namun hingga kini belum dimulai.