Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Polisi Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas, Bisa Kembali Bertugas?
21 Maret 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua polisi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu apakah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bisa kembali bertugas?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal itu sangat berpengaruh dari keputusan jaksa penuntut umum.
"Karena kemarin JPU menjawab masih pikir-pikir, ya. Tentunya nanti jawaban JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3).
Zulpan menyebut, pihaknya masih harus menunggu tanggapan jaksa penuntut umum untuk pengajuan kasasi.
"Kita masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi," jelas Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan memastikan akan memberikan hak-hak Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sesuai keputusan pengadilan.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menjadi terdakwa penembak mati 6 anggota FPI. Perbuatan keduanya dinilai terbukti akan tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.
ADVERTISEMENT
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian di dalam mobil, senjata terdakwa direbut oleh para anggota FPI. Hal itu dinilai hakim bahwa para terdakwa kemudian terancam jiwanya.
"Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Meski demikian, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana. Sebab, ada unsur pembenar dan pemaaf dalam melakukan penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjut hakim.