2 Tersangka Baru Kasus Persekusi di Cipinang Muara Jadi DPO

7 Juni 2017 23:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Intimidasi (Foto: Piixabay)
Subdirektorat Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 orang tersangka baru kasus persekusi yang menimpa Putra Mario Alfian Alexander (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Foto DPO tersangka Samsudin alias Bewok telah disebarkan oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Pelaku Samsudin alias Bewok adalah orang yang menampar mulut Mario dari belakang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/6).
Foto DPO TSK Persekusi Mario (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara seorang tersangka lain berinisial E, masih dicari pihak kepolisian. Menurut Hendy, dalam tindak persekusi yang dilakukan pada Mario, E ikut melakukan upaya intimidasi.
"E adalah pelaku yang duduk di samping korban dan menepuk pundak korban sambil bilang kalau Habib Rizieq bukan hanya punya FPI tapi punya umat Islam," sambungnya.
Putra Mario Alfian mengalami tindakan persekusi oleh sejumlah orang yang disebut kelompok organisasi masyarakat di Cipinang Muara, Jakarta Timur pada 29 Mei yang lalu. Peristiwa tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari masyarakat karena remaja tersebut mengalami tindak kekerasan oleh beberapa orang.
ADVERTISEMENT
Saat ini Polda Metro Jaya sudah menangkap 2 tersangka kasus persekusi terhadap Mario, yakni Abdul Mujib (22) dan Matusin (57). Keduanya mengaku memukul Mario karena emosi Habib Rizieq Syihab, yang merupakan tokoh panutan mereka, dihina oleh remaja SMP itu.
Saat ini, Samsudin dan Edi tengah dikejar oleh Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.