2 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran Ternyata Residivis Kasus Serupa
·waktu baca 1 menit

Polisi terus menyelidiki kasus aborsi ilegal di sebuah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut, dua pelaku merupakan residivis kasus aborsi.
“Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,” kata Komarudin di sela pembongkaran septic tank klinik aborsi, Senin (3/7).
Komarudin menyebut, dalam kasus ini SM bertindak sebagai asisten untuk praktik aborsi ilegal. Sedangkan NA bertugas mencari calon pasien.
“Di tahun 2020 kedua orang ini (SM dan NA) sebagai agen, asisten, ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung,” ungkap Komarudin.
“Artinya 2 orang ini sudah menjalani hukuman, kalau enggak salah mereka sama sama mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan,” sambungnya.
Sejauh ini sudah sembilan orang ditetapkan sebagi tersangka. Mereka dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
