2 Warga yang Ditembak KKB di Papua Ditolong TNI

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Senjata api milik KKB yang digrebek pasukan gabungan di Mimika, Papua. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Senjata api milik KKB yang digrebek pasukan gabungan di Mimika, Papua. Foto: Dok. Istimewa

TNI menanggung biaya pengobatan dari Laode Anas Munawir (33) dan Fathur Rahman (23), dua korban penembakan dari KKB di Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Kedua korban tersebut saat ini dirawat di RSMM Kuala Kencana, dan RSUD Kabupaten Mimika.

Jaminan biaya perawatan itu diberikan Kogabwilhan III, yang bertanggung jawab di wilayah Indonesia timur.

Pada hari Selasa (15/9), beberapa perwakilan Kogabwilhan III yakni Asops Kaskogabwilhan III Brigjen TNI Suswatyo, Aspotwil Kaskogabwilhan III Brigjen TNI Dadang Rukhiyana, Kapoksahli Kogabwilhan III Marsma TNI Marsudiranto, membesuk para korban dan memberikan jaminan biaya perawatan bagi mereka.

"Selanjutnya Brigjen TNI Suswatyo mengucapkan bahwa atas dasar rasa kemanusiaan maka TNI menanggung semua biaya perawatan kedua korban sampai sembuh dan kepada keluarga diberikan bantuan dan dana tali asih untuk membantu penyembuhan dan menopang kehidupan selama korban berada di Rumah Sakit," kata Kapen Kogabwilhan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/7).

Para korban saat ini sudah memasuki kondisi yang stabil. Meski begitu, kedua korban sempat mendapat luka yang parah akibat aksi KKB.

Suasana Defile pasukan TNI di HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Fathur Rahman mengalami luka tembak di perut serta sabetan senjata tajam di dahi dan hidung, sementara Laode Anas Munawir mengalami luka tembak di lengan kanan. Kedua korban ini adalah penduduk sipil kampung Yokatapa, Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Keduanya diserang pada Senin (14/9) kemarin sekitar pukul 11.15 WIT. Diduga, para pelaku adalah kelompok pimpinan Karela Tipagau dan Undius Waker.