2 WN Iran Bandar Sabu Jeli yang Ditangkap di Tangsel Terancam Hukuman Mati

9 September 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh. Foto: BNN
zoom-in-whitePerbesar
BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh. Foto: BNN
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menetapkan 2 WN Iran berinisial BF dan NF sebagai tersangka produsen sabu di perumahan elite Tangerang Selatan. Keduanya terlibat jaringan narkoba internasional.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 134 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Jakarta Barat, Kamis (9/9).
Yusri menyebut, 2 WN Iran ini sudah menetap di Indonesia sejak 2019 lalu. Mereka awalnya tinggal di Kalideres, Jakarta Barat. Setelah mengamati lingkungan, mereka lalu membuat pabrik sabu rumahan di perumahan elite di Tangerang Selatan.
Beruntung kepolisan berhasil mengendus gerak-gerak pelaku. Hasilnya, diketahui bawah pelaku mengirim barang pembuat sabu berasal dari Turki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu. Sabu itu, lanjut Yusri, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten,” ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, modus pelaku dalam beraksi dengan cara memesan barang berbentuk jeli dari Turki. Jeli tersebut menyerupai makanan, tapi sebenarnya merupakan sabu setengah jadi.
“Ini ada modus baru, dikirim ke sini bahan setengah jadi dalam bentuk jeli untuk mengelabui biasanya di manifest itu makanan. Itu bentuknya hampir sempurna (sabu),” kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Kamis (9/9).