Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba: Berbentuk Jeli, Tak Terdeteksi X-Ray

9 September 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Barat berhasil menangkap 2 WN Iran berinisial BF dan NF di perumahan elite di Tangerang Selatan pada 2 September lalu. Keduanya merupakan bandar yang memproduksi narkoba jenis sabu industri rumahan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus pelaku dalam beraksi dengan cara memesan barang berbentuk jeli dari Turki. Jeli tersebut menyerupai makanan, tapi sebenarnya merupakan sabu setengah jadi.
“Ini ada modus baru, dikirim ke sini bahan setengah jadi dalam bentuk jeli untuk mengelabui biasanya di manifes itu makanan. Itu bentuknya hampir sempurna (sabu),” kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Kamis (9/9).
“Dari mana bahan bakunya? Dari Turki,” sambungnya.
Yusri menuturkan, setiap pengiriman dari Turki sekitar 15 sampai 20 kg. Selanjutnya jeli tersebut dimasak ulang kedua pelaku sehingga menghasilkan bentuk sempurna sabu kategori kelas 1.
Dari keterangan kedua pelaku, jeli berbentuk sabu tersebut dikirim seseorang berstatus DPO dari Turki. Operasi haram ini sudah berlangsung sejak 2019, dan terungkap setelah polisi mendapat informasi.
ADVERTISEMENT
“Kita temukan 4,5 kg (sabu sudah diolah) selama ini sudah bekerja 1 tahun sejak 2019 masuk pantau situasi tersangka BF, setiap bulan pulang pergi ke Iran, baru mereka main dipasok barang dari Turki,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, sabu tersebut sudah diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 KUHP subsider Pasal 114 KUHP subsider Pasal 112 KUHP junto Pasal 132 tentang UU narkotika.
“Ancaman hukuman paling tinggi penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tandasnya.