24 Saksi Kasus Penipuan Putri Arab Diperiksa, 1 Tersangka Masih Buron

29 Januari 2020 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Ricky Febian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Ricky Febian/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap satu dari dua orang tersangka kasus penipuan jual beli tanah dan pembangunan vila di Gianyar, Bali.
ADVERTISEMENT
Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dari kerajaan Arab, menjadi korban dalam kejadian ini dengan kerugian mencapai Rp 505 miliar.
Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus penipuan tersebut.
"Saat ini perkembangannya dari penyidik adalah sudah memeriksa 24 orang yang merupakan bagian dari pada saksi yang mengetahui peristiwa ini mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Eka Augusta Herriyani yang ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Beberapa diantaranya adalah mobil mewah Alphard dan Jaguar.
ADVERTISEMENT
"Penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar, dan 8 rekening BCA milik tersangka," ucap Asep.
Meski begitu, hingga kini polisi masih memburu Evie Marindo Christina, satu tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu lagi tersangka masih dalam pencarian," ungkapnya.
Suasana Vila Kama dan Amrita Tedja di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Seperti diketahui, Princess Lolwah telah mentransfer uang pembelian tanah dan pembangunan vila tersebut kepada tersangka berinisial Eka dan Evie mulai April 2011 lalu. Namun, hingga akhir tahun 2018, pembangunan vila tak kunjung selesai.
Belakangan diketahui pembangunan vila tak sesuai dengan kesepakatan. Semula disepakati vila itu senilai ratusan miliar rupiah, tapi setelah dinilai oleh tim penilai yang disewa korban, ternyata hanya senilai Rp 36 miliar. Di saat yang bersamaan, Eka dan Evie menghilang tanpa jejak.
ADVERTISEMENT
Princess Lolwah melalui pengacaranya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.