Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Penipu Putri Kerajaan Saudi di Jakarta

29 Januari 2020 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri menangkap Eka Augusta Herriyani, satu dari dua tersangka yang menipu putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
ADVERTISEMENT
Penipuan terkait jual-beli tanah dan pembangunan vila di Gianyar, Bali, ini menyebabkan Princess Lolwah menderita kerugian Rp 505 miliar.
"EAH sudah dilakukan penangkapan di wilayah Kuningan, Jaksel, pada Selasa (28/1) dan sudah dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Ilustrasi penipuan Foto: Pixabay
Atas perbuatannya, Eka Augusta Herriyani dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
"Sementara tersangka lainnya, yakni EMC (Evie Marindo Christina) masih dicari," terang Argo. Evie dan Eka merupakan ibu dan anak.
Dalam kasus ini, kedua tersangka menggunakan modus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali kepada Princess Lolwah, namun tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Harga tanah dan bangunan vila saat diapraisal oleh tim penilai yang disewa Princess Lolwah menunjukkan bahwa aset itu hanya berharga Rp 37 miliar, tidak mencapai Rp 505 miliar seperti uang yang telah disetor sejak tahun 2011.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi yakni pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak bank, dan lainnya," jelas Argo.
Penyidik juga telah menyita barang bukti yakni mobil Jaguar dan Alphard berpelat nopol B, buku tanah, dokumen AJB, dan bukti dokumen pengiriman uang dari korban ke tersangka.