25 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin Langgar Sisdiknas dan UU Pesantren
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya menemukan ada 25 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut mengajarkan dan menyebarkan paham khilafah ke peserta didiknya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, 25 sekolah itu terbukti melanggar aturan sistem pendidikan.
"Kami juga telah menemukan delik baru, perbuatan melawan hukum baru yaitu terkait dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Di mana, kegiatan mereka juga melanggar sistem Diknas dan juga UU tentang pesantren," kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6).
Hengki mengungkapkan, sekolah itu memiliki sistem yang berbeda dari pendidikan pada umumnya. Di mana, untuk mencapai gelar sarjana hanya dibutuhkan waktu 9 tahun.
"Kemudian, mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 universitas," beber Hengki.
"Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama 2 tahun mendapatkan gelar SKHI (sarjana kekhalifahan Islam)," tambah dia.
Lebih jauh, Hengki menyatakan, para siswa sekolah itu diajarkan bahwa tunduk terhadap pemerintahan bukanlah hal yang wajib.
"Tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin itu sudah kita semua, artinya seperti kami sampaikan tadi tidak wajib tunduk pada pemerintah," beber Hengki.
Oleh karena itu, lanjut Hengki, penyidik menyimpulkan bahwa sekolah itu merupakan suatu alat yang digunakan dalam melawan hukum. Akta sekolah itu telah disita sebagai alat bukti.
Sebelumnya, selain menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Polda Metro Jaya turut mengamankan menteri pendidikan ormas itu. Dia berinsial AS (74) ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
